Benarkah HAK ASASI mereka harus dipenuhi? (bukan soal benar dan salah, juga bukan soal tidakan melanggar atau tidak)
Bicara hak asasi, mereka sebagai pribadi memiliki hak yang setara tapi sebagai orang yang memproklamirkan sebagai LGBT ini tentu saja tidak. Di bumi NUSANTARA (Republik Indonesia) lesbian, gay biseksual dan transgender tidak ada larangan khusus tentang eksistensinya, kecuali dibeberapa daerah seperti aceh karena ada perda/hukum syari. Namun juga hak pengakuan sebagai kaum golongan itu tidak ada. Jadi kedudukan dimata hukum tidak ada kesalahan.
Kolom keterangan dlam KTP maupun e-KTP sudah sangat jelas, dan golongan ini memang tidak ada opsionalnya. Ini menegaskan bahwa negara tidak mengakui keabsahan kaum LGBT. Dari sisi ini sangat gamblang dan nyata bahwa negara hanya memiliki pengakuan atas jenis kelamin berdasar bawaan lahir. Dan tidak mengakui penyimpangan atas kodratinya.Â
Azas bernegara kita juga sangat jelas : PANCASILA. Yang mana disila pertama berbunyi KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagai negara dan bangsa yang mengakui adanya TUHAN. Pengakuan adanya TUHAN diimplementasikan dengan pengakuan berbagai agama sebagai pegangan hidup masyarakatnya. LGBT dalam agama apapun disebut DOSA, jadi perbuatan meraka secara berketuhanan terlarang. Meski demikian merka tidak harus diperangi atau dibinasakan, yang ada mereka kaum LGBT harus dibawa lagi kejalan yang benar karena mereka dianggap telah tersesat dijalan yang salah.Â
Dengan demikian hak asasi sebagai kaum lesbian, gay, biseksual dan transgeder juga TIDAK BISA terpenuhi. Yang bisa dipenuhi hak asasinya adlah mereka sebagai individu laki-laki dan perempuan tanpa keterangan sebagai lesbian, gay, biseksual dan transgender. Posisi kaun LGBT dalam pandangan hukum jadi antara ada dan tiada. Bisa ada kalau perbuatan dan tindakan mereka melanggar hukum, seperti melakukan transaksi seksual dan pelecehan seksual. Selama tidak ada delik aduan kehidupan mereka akan normal-normal saja.
Pengakuan akan hak asasi mereka secara otomatis akan mencedari hak asasi kaum yang tidak menyimpang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H