Mohon tunggu...
N.A. Eddy Nugroho
N.A. Eddy Nugroho Mohon Tunggu... Guru - Guru Muda

N.A. Eddy Nugroho, S.Pd.T., Gr. (Univ. Negeri Jakarta); Profesi sebagai guru di Bandarlampung. Pengen jadi Guru Biasa yang Luar Biasa..., Motto : Belajar, belajar dan belajar!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Religiusitas dalam Pancasila Vs Corruptive Behavior

6 Juni 2024   06:30 Diperbarui: 6 Juni 2024   06:30 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I. PENDAHULUAN

Korupsi adalah perbuatan di mana seseorang secara diam-diam mengambil uang negara untuk keuntungan pribadi atau keuntungan lain yang bukan urusan negara. Jika hal ini terjadi semakin banyak, maka akan sangat mempengaruhi negara dan akan mengganggu negara dalam bidang ekonominya. Jika perekonomian terganggu, kehidupan negara juga akan terancam. Banyak negara di dunia yang korupsi, termasuk negara kita, Indonesia. Di Indonesia, korupsi sangat sering terjadi di pemerintahan, hal itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah kepercayaan pejabat yang lemah. Pejabat tersebut harus memiliki keyakinan yang kuat agar tidak mudah terombang-ambing oleh sesuatu yang menggiurkan. Meski KPK diciptakan untuk memberantas korupsi, namun tidak cukup untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pemerintah perlu lebih tegas terhadap pelanggaran yang sedang berlangsung agar hal-hal buruk tidak terjadi di Indonesia.

Menurut Antonius Benny Susetyo, Korupsi itu adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusian dan keadilan karena dia menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Jadi korupsi itu menciptakan kemiskinan, penderitaan, dan penghinaan terhadap Pancasila. Jadi kalau orang melakukan korupsi maka sebenarnya dia menghina Pancasila. Apa yang dihina? Yang dihina yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi kalau orang beriman maka seharusnya mau peduli terhadap mereka yang kecil, lemah, dan miskin.

Korupsi yang nyata memang dapat terbukti secara langsung dan pelakunya biasanya akan diberikan baju "kebesaran" warna orange. Namun, ada hal yang sejauh ini tidak dianggap ada oleh banyak orang, baik oleh pelakunya sendiri maupun orang lain. Yaitu sebuah kondisi yang dinamakan dengan Corruptive Behavior (Prilaku Korup).

Prilaku Korup ini, sebenarnya dapat terdeteksi secara jelas oleh pelakunya. Hal ini dikarenakan, secara yakin, penulis menganggap para pelakulah yang paling tahu bahwa yang dia (pelaku) akan lakukan atau telah dilakukan adalah sebuah tindakan yang buruk dan salah. Prilaku buruk ini, tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Sebagai ideologi negara, implementasi nilai-nilai dalam Pancasila diharapkan mampu mencegah terjadinya prilaku korup bagi siapa pun sebagai warga negara Indonesia.

II. INTI / PEMBAHASAN

A. CORRUPTIVE BEHAVIOR

Corruptive Behavior atau kita istilahkan dengan Prilaku Korup adalah penyebab utama dari korupsi. Apabila individu tersebut memiliki cara pandang yang menyimpang dalam melihat kekayaan, maka hal itu dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi. Individu yang termasuk dalam golongan tersebut adalah mereka yang bersifat tamak, kurang iman, dan konsumtif.

Kemudian perilaku individu tersebut didukung dengan adanya kesempatan. Kesempatan itu dapat berasal dari beberapa aspek, seperti kesempatan yang timbul dari lingkungan atau organisasi yang cenderung mendukung terjadinya korupsi. Kesempatan tidak harus terjadi saat seseorang pada fase dewasa, bahkan dapat terjadi jauh saat remaja bahkan anak-anak.

Contoh prilaku korup yang dapat kita lihat adalah seseorang yang tidak mau bekerja atau malas dalam bekerja tapi dia terus menerus mengambil upah atau gaji. Contoh lainnya seseorang yang tidak menjalani proses belajar, namun di akhir pendidikan dia mengambil ijazah sebagai tanda selesai belajar.

Jika korupsi adalah sebuah penyakit, dan penyebab penyakit adalah prilaku korup, maka sudah selayaknya penyebabnya ini kita hilangkan untuk mencegah terjadinya penyakit selanjutnya. Sebagai bangsa yang besar dan luhur, Indonesia memiliki sebuah ideologi yang sangat patut untuk dipedomani, yaitu Pancasila. Ideologi inilah yang dapat kita gunakan untuk terapi terhadap prilaku korup.

B. NILAI KEBANGSAAN RELIGIUSITAS PADA KONSENSUS PANCASILA

Religiusitas adalah internalisasi dan penghayatan secara individu terhadap nilai-nilai agama yang diyakini dalam bentuk ketaatan pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut untuk kemudian dapat diimplementasikan dalam perilaku sehari-hari. Sehingga tingkat religiusitas seseorang dapat dilihat dari tingkah laku, sikap, dan perkataan, serta kesesuaian hidup yang dijalani dengan ajaran agama yang dianutnya.

Setiap agama, kita yakini dapat memandu pemeluknya untuk senantiasa berbuat baik dan mencegah perilaku buruk terhadap diri sendiri maupun orang lain. Dalam tiap tindakan seseorang yang dikatakan religius, dia akan senantiasa merasa adanya pengawasan yang melekat dari Tuhannya. Di mana pun, dalam kondisi apa pun, pengawasan itu akan senanatiasa dirasakan olehnya.

Dengan keyakinan penuh, ketika seseorang akan melakukan kebaikan, maka dia akan berharap adanya kebaikan yang akan kembali kepada dirinya, bahkan keluarganya. Begitu juga sebaliknya, setiap keburukan, sekecil apa pun, pasti akan berdampak buruk bagi dirinya, keluarganya, bahkan kepada orang lain yang secara langsung atau tidak akan terdampak dari keburukan yang dia kerjakan.

Keburukan apa pun, yang sifatnya jelas akan merusak diri pribadi, masyarakat, bangsa dan negara tentu harus dihindari. Sebelum mencegah keburukan, hal yang lebih utama adalah mencegah prilaku keburukan sebagai sebab utamanya. Seperti halnya dengan korupsi, maka dengan nilai religiusitas hendanya menjadi solusi pertama agar prilaku korup tidak terjadi.

Akibat dari korupsi yang terjadi, tentu akan melanggar Nilai-Nilai Kebangsaan dari Konsensus Pancasila lainnya. Yaitu: Nilai Kekeluargaan, Nilai Keselarasan, Nilai Kerakyatan, dan Nilai Keadilan. Dampaknya adalah kerugian pada segala lini kehidupan, pribadi dan masyarakat.

III. PENUTUP

A. Simpulan

  • Dari pembahasan di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya:
  • Corruptive Behavior adalah biang utama dari korupsi yang terjadi saat ini. Jika dibiarkan, maka akan menjadi korupsi secara nyata dan menjadi ancama untuk bangsa dan negara ini;
  • Perlu adanya penanaman nilai religiusitas sejak usia dini, dimulai dari keluarga, berupa keyakinan pengawasan melekat dari Tuhan Yang Mahaesa;
  • Ulang kembali penanaman keyakinan pada tiap jenjang pendidikan, hingga institusi-institusi dan lembaga negara;

B. Saran

  • Padukan Nilai-Nilai Kebangsaan pada Konsensus Pancasila dalam tiap Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti pada tiap jenjang pendidikan dasar;
  • Berikan bukti penanganan korupsi secara serius yang ditunjukkan oleh pemerintah terhadap pelaku korupsi;
  • Berikan contoh riil, dari penyelenggaran negara, institusi-institusi pendidikan, lembaga keagamaan dan lainnya "UNTUK TIDAK KORUPSI".

DAFTAR PUSAKA

Engkus; Pebriyani, Dini; Melliani, Dwi; Ratnasari, Ega; & Pamungkas, Handika Ardana. (2022). INTENSI PERILAKU KORUPTIF APARATUR SIPIL NEGARA (ASN). JOURNAL OF DIGITAL SOCIETY, Vol 1 No. 1 2022.

Febriyana, Diyah; Octaviani, Nagita; Anggraeni, Thania; & Fitriono, Riska Andi. (2022). IMPLEMENTASI PANCASILA TERHADAP KASUS KORUPSI YANG TERJADI DI INDONESIA. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-0011), Volume 9 Edisi III, Desember 2022.

RI, Lemhannas (2020). Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Pancasila. Jakarta: Lemhannas. Halaman 12-13.

Yuntho, Emerson. (2017, 18 Desember). Korupsi Itu Penghinaan Terhadap Pancasila. Diakses pada 05 Juni 2024, dari https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-itu-penghinaan-terhadap-pancasila

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun