Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, daerah diberi kewenangan untuk menentukan pakaian daerah untuk peserta didik.
Hal ini tercantum dalam Bab III, Pasal 4, yaitu, Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Di daerah tempat saya mengajar, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pemerintah setempat mengambil kebijakan tentang pakaian adat atau daerah yang dikenakan terhadap siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pakaian adat atau daerah yang dimaksud adalah pakaian "Kudusan".
Pakaian "Kudusan" bagi siswa putra terdiri atas atasan baju koko putih bordir dan bawahan sarung bermotif batik, juga iket untuk kepala. Sementara itu, siswa putri terdiri atas atasan kebaya putih bordir dan bawahan jarit bermotif batik, juga kerudung (bagi yang muslim).
Pakaian "Kudusan" yang ini memang lebih familier di masyarakat Kudus. Dari masyarakat lapisan bawah hingga masyarakat lapisan atas mengenakannya. Karenanya, dipilihlah ini menjadi pakaian adat Kudus untuk siswa.
Juga untuk guru dan tenaga kependidikan. Untuk semua pegawai negeri di Kabupaten Kudus. Bahkan, ternyata, pegawai swasta yang bagian kantor pun mengenakannya.
Hanya, memang, beberapa tak memakai bawahan yang berupa sarung atau Jarit. Tetapi, celana panjang hitam. Misalnya, yang terlihat adalah para dokter dan perawat di rumah sakit. Saya kira ini dipilih karena sisi praktisnya.
Pakaian "Kudusan" ini dikenakan secara serempak tanggal 23 tiap bulan. Sebab, tanggal 23 merupakan tanggal hari jadi Kota Kudus. Tepatnya, 23 September. Tetapi, agar dalam mengenakan pakaian "Kudusan" ini memiliki momen yang selalu dapat diingat, pada tanggal 23 tiap bulan yang dipilih, tak hanya 23 September.
Jadi, setiap bulan ada satu hari bagi siswa dan pegawai mengenakan pakaian adat "Kudusan". Pakaian adat Kudus jenis lain, yang sulit kalau digunakan untuk siswa bersekolah dan pegawai bekerja adalah pakaian "Kudusan" gaya saudagar. Atau, lebih familier disebut pakaian "Kudus Saudagaran".
Pakaian "Kudus Saudagaran" putra terdiri atas jas tutup kerah shanghai, sarung batik Khas Kudus, iket blangkon, dan selop, yang dilengkapi dengan aksesori jam saku. Sedangkan putri terdiri atas caping kalo, Â baju kurung, kain/jarik batik Kudus, selendang tenun toh watu, stagen, dan selop tertutup.