Mohon tunggu...
Sungkowo
Sungkowo Mohon Tunggu... Guru - guru

Sejak kecil dalam didikan keluarga guru, jadilah saya guru. Dan ternyata, guru sebuah profesi yang indah karena setiap hari selalu berjumpa dengan bunga-bunga bangsa yang bergairah mekar. Bersama seorang istri, dikaruniai dua putri cantik-cantik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengubah Miskonsepsi dalam Kepengurusan OSIS

24 Desember 2023   23:56 Diperbarui: 25 Desember 2023   06:30 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 1, Ice breaking saat LDK OSIS SMP 1 Jati, Kudus, Jawa Tengah, 19-20 Desember 2023. (Dokumentasi pribadi)

Pemilihan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tak dapat dilepaskan dari peran orangtua. Sebab, menjadi pengurus OSIS, setidaknya di sekolah tempat saya mengajar, harus mendapat izin dari orang tua.

Berdasarkan pengalaman selama ini tak setiap orangtua memahami secara benar tentang kepengurusan OSIS. Wajar saja sebetulnya, sebab tak semua orangtua memiliki konsentrasi terhadap keberadaan OSIS.

Toh OSIS memang hanya diberlakukan di sekolah, untuk kepentingan sekolah. Untuk mengurus dan mengelola perihal aktivitas siswa. Dan, siswa sendiri menjadi bagian dari OSIS. Entah berperan sebagai anggota; entah berperan sebagai pengurus.

Memang harus diakui bahwa peran di dalam OSIS berkonsekuensi terhadap tugas dan kewajiban. Anggota OSIS dan pengurus OSIS sudah pasti memiliki tugas dan kewajiban yang tak mesti sama.

Pengurus OSIS memiliki tugas dan kewajiban yang lebih banyak dan berat daripada tugas dan kewajiban anggota OSIS. Makanya, sering beberapa orangtua agak berpikir ketika mengetahui anaknya dipilih menjadi pengurus OSIS.

Adanya pengurus OSIS berawal dari proses pemilihan. Di sekolah tempat saya mengajar, misalnya, setiap pemilihan pengurus OSIS, khususnya Ketua OSIS, selalu dikemas seperti pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Salah satu buktinya adalah sekolah selalu meminjam kotak dan bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Tapi, untuk kepentingan pemilihan pengurus OSIS pada 2023/2024 tak meminjam kotak dan bilik suara dari KPU setempat. Namun, masih dapat melibatkan peran KPU setempat, secara lebih khusus.

Karena, dalam  pemilihan pengurus OSIS periode ini, kami mengundang salah satu anggota KPU setempat untuk memberikan penjelasan kepada siswa tentang tata cara pemilihan, petugas-petugas, dan cara kerja mereka, sebelum melakukan proses pemilihan.

Hal itu kami lakukan karena pada periode yang sama pemilihan pengurus OSIS, khususnya Ketua OSIS, kami jadikan topik dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam tema suara demokrasi untuk memenuhi amanat yang ada di dalam Kurikulum Merdeka.

Karena menjadi topik dalam P5, maka seluruh sarana prasarana dalam pemilu (baca: pemilihan) juga dipelajari dan dipraktikkan oleh siswa. Seperti, misalnya, penyiapan dan pengadaan kotak dan bilik suara harus dilakukan oleh siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun