Sekalipun sebetulnya belum bisa disebut meraih prestasi karena belakangan ketika dikaitkan dengan integritas, disebut-sebut integritasnya masih dipertanyakan. Nah, itu dia, muncul kecurigaan bahwa UN dianggap kurang dijiwai integritas.
Maka, pelaksanaan UN mengalami perubahan. Yang terakhir dilaksanakan secara online, yang dikenal dengan sebutan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Tentu diharapkan melalui UNBK, integritas bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, dalam perkembangannya kemudian, UNBK ditiadakan dan pada 2021 diganti dengan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK), yang kemudian, kini, kita kenal dengan istilah AN.
Hasil AN 2021 --seperti telah disebut-- diumumkan pada 1 April 2022 kemarin. Dan, bisa diakses secara nasional sejak pukul 09.30 WIB.
Hanya, hasil AN yang bisa diakses bagi kalangan terbatas itu, tak bisa disamakan dengan hasil UNBK, yang hasilnya bisa dilihat per siswa. Dalam UNBK, karena hasil per siswa bisa dilihat sangat mungkin kemudian satu siswa dengan siswa yang lain dibandingkan. Yang, akhirnya keseluruhan siswa dapat diperingkat. Ada ranking 1, 2, 3, dan seterusnya.
Karena antar siswa dapat diperingkat, maka sangat terbuka juga untuk memeringkat hasil UNBK antar sekolah. Itulah yang akhirnya memunculkan ini sekolah peringkat 1; itu sekolah peringkat 2; ini sekolah peringkat 3 dan seterusnya.
Dalam RPI, hasilnya tak dapat diperbandingkan. Baik siswa dengan siswa lain maupun sekolah dengan sekolah lain. Sebab, dalam RPI sekolah atau satuan pendidikan tak ada data hasil per siswa. Adanya, data hasil AN sekolah yang bersifat kolektif.
RPI satuan pendidikan yang bersifat kolektif hanya dapat diakses oleh sekolah atau satuan pendidikan bersangkutan melalui kepala sekolah. Tak bisa diakses oleh satuan pendidikan lain. Pun begitu sebaliknya. Jadi, masing-masing satuan pendidikan hanya bisa mengakses RPI satuan pendidikan sendiri.
Tapi, RPI semua satuan pendidikan yang berada dalam binaan daerah tertentu dapat diakses oleh daerah tersebut, dalam hal ini dinas pendidikan setempat. Selain dapat mengakses RPI semua satuan pendidikan dalam binaannya, dinas pendidikan juga memiliki hak untuk mengakses RPI daerah.
Melihat gambaran seperti itu, sebenarnya RPI antar satuan pendidikan di daerah tertentu dapat dibandingkan. Yang dapat membandingkan tentu daerah atau dinas pendidikan yang membina satuan pendidikan di daerah tersebut. Tapi, tentu saja hanya untuk konsumsi daerah atau dinas pendidikan setempat dalam memetakan satuan pendidikan di daerahnya.
Pemetaan tersebut dilakukan tak untuk dipublikasikan. Tapi, digunakan untuk memberi pendampingan perkembangan satuan pendidikan sesuai dengan perkembangan masing-masing. Dan, tentu RPI semua satuan pendidikan di daerah terakumulasi di dalam RPI daerah. Jadi, RPI daerah merupakan cermin dari RPI semua satuan pendidikan di daerah tersebut.
Pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengenai RPI, baik satuan pendidikan maupun daerah, "hanya untuk" refleksi, evaluasi, dan perencanaan pendidikan ke depan di satuan pendidikan dan daerah, sebagai isyarat bahwa pendidikan tak boleh dibanding-bandingkan untuk melihat prestasi.