Mohon tunggu...
muhammad farhan
muhammad farhan Mohon Tunggu... Administrasi - profesional

cool, calm n confident

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

(MA), Hakim dan Komisi Yudisial

31 Oktober 2014   21:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan penangkapan MA, yang disebabkan oleh unggahan rekayasa foto syur dengan wajah presiden Jokowi didalam akun facebook miliknya. dengan cepat polisi memburu kemudian menangkapnya. secara politis kejadian ini menjadi kesempatan bagi sekelompok untuk mencari muka dengan membela mati-matian MA untuk dapat melepaskan dari tahanan. namun disisi lain banyak juga masyarakat yang membela langkah kepolisian dalam penegakan hukum terlebih objek dalam peristiwa ini adalah orang nomor satu di Indonesia.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah peristiwa tersebut apakah masuk ranah politik atau ranah hukum? kedua hal ini harus dapat dibedakan, jika melihat tekstual maupun kontekstual dalam perbuatan tersebut adalah jenis pelanggaran hukum dan masuk dalam pidana. oleh karena itu biarkan para penegak hukum untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

Kemudian ketika sudah masuk dalam pengadilan, hakimlah yang akan menentukan bersalah atau tidaknya si MA tadi, kita percayakan persoalan hukum ini kepada wakil Tuhan dibumi ini untuk memutuskannya. dengan hati nuraninya, dengan kemampuannya, dengan kapasitasnya, majelis hakim akan mengadili seadil-adilnya sehingga kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh pelaku dan masyarakat secara luas.

Dalam proses persidangan, tentunya hakim akan mendapatkan tekanan dan intervensi yang luar biasa dari berbagai pihak. karena ada berbagai kepentingan yang melatarbelakangi kasus tersebut. oleh karena itu Komisi Yudisial berkewajiban untuk menjaga independensi hakim dalam melaksanakan persidangan. daalam kaitannya dengan penjagaan marwah hakim, Komisi Yudisial bersama masyarakat juga ikut mengawal dan mengawasi proses persidangan tersebut sehingga dalam persidangan tersebut terjaga kondusifitasnya sehingga dalam putusannya nanti mampu memberi rasa keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun