Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng dengan pelemahan-pelemahan terhadap institusi lembaga negara, setelah sebelumnya komisioner KPK dijerat hukum pidana, kini giliran komisioner KY menjadi korban "ketegasan" bareskrim dengan dalih melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sarpin sang hakim kontroversi pemutus perkara praperadilan Budi Gunawan.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap komisioner KY begitu mudahnya menjadikan preseden buruk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. mengapa hal yang remeh temeh menjadi prioritas penanganannya daripada kasus-kasus besar yang masih menumpuk dan tidak tahu rimba penyelesaiannya. ada apa dibalik konspirasi ini?
Kehadiran KPK maupun KY adalah amanat reformasi khususnya membangun dunia penegakan hukum yang lebih baik, tapi sekarang yang terjadi adalah lembaga-lembaga negara yang concern berpihak mereformasi dunia peradilan yang lebih bersih dan penegakan hukum yang lebih beradab seolah semakin dilemahkan, bahkan komunitas/akademisi/maupun LSM yang getol menyuarakan pesan anti korupsi juga diincar untuk dikriminalisasi. setelah KPK dan KY lalu siapa??kitalah sasarannya masyarakat Indonesia.
pertanyaanya adalah, sebagai warga negara yang peduli pada penegakan hukum dan peradilan bersih apa yang akan kita lakukan?? mari kita rapatkan barisan untuk mendukung langkah KPK maupun KY dari pelemahan sistematis lewat apa saja yang bisa kita lakukan.
#Save KY
#Stop Kriminalisasi KY
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI