Memperkuat sistem peradilan harus diawali dengan menjamin independensi kekuasaan kehakiman. jaminan konstitusi bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. namun dalam perjalanan waktu, ancaman independensi kekuasaan kehakiman pada masa sekarang ini adalah judicial corruption yang mengakibatkan peradilan tidak lebih dari sekedar transaksi ekonomi dan kekuasaan. Independensi kekuasaan kehakiman akan dapat tegak apabila terdapat sistem transparansi dan akuntabilitas yang jelas. akuntabilitas berfungsi untuk memastikan bahwa kekuasaan kehaakiman dijalankan sesuai dengan tujuan menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Kekuasaaan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai pemegang kedaulatan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menjadi ukuran akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Transparansi dimaksudkan untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara akuntabel. segala informasi pelaksanaan kekuasaaan kehakiman harus dapat diakses oleh masyarakat luas, namun dengan pengecualian yang ditentukan oleh undang-undang.
Sistem pengawasan kekuasaan kehakiman melalui pengawaasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial menjadi garansi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Majelis Kehormatan Hakim sebagai tempat pembelaan diri hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim bertugas menjaga kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang bermartabat dan berwibawa. Putusaan Majelis Kehormatan Hakim harus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan penuh iktikad baik agar kewibawaan peradilan tetap terjaga.(han)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H