Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan penangkapan MA, yang disebabkan oleh unggahan rekayasa foto syur dengan wajah presiden Jokowi didalam akun facebook miliknya. dengan cepat polisi memburu kemudian menangkapnya. secara politis kejadian ini menjadi kesempatan bagi sekelompok untuk mencari muka dengan membela mati-matian MA untuk dapat melepaskan dari tahanan. namun disisi lain banyak juga masyarakat yang membela langkah kepolisian dalam penegakan hukum terlebih objek dalam peristiwa ini adalah orang nomor satu di Indonesia.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah peristiwa tersebut apakah masuk ranah politik atau ranah hukum? kedua hal ini harus dapat dibedakan, jika melihat tekstual maupun kontekstual dalam perbuatan tersebut adalah jenis pelanggaran hukum dan masuk dalam pidana. oleh karena itu biarkan para penegak hukum untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
Kemudian ketika sudah masuk dalam pengadilan, hakimlah yang akan menentukan bersalah atau tidaknya si MA tadi, kita percayakan persoalan hukum ini kepada wakil Tuhan dibumi ini untuk memutuskannya. dengan hati nuraninya, dengan kemampuannya, dengan kapasitasnya, majelis hakim akan mengadili seadil-adilnya sehingga kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh pelaku dan masyarakat secara luas.
Dalam proses persidangan, tentunya hakim akan mendapatkan tekanan dan intervensi yang luar biasa dari berbagai pihak. karena ada berbagai kepentingan yang melatarbelakangi kasus tersebut. oleh karena itu Komisi Yudisial berkewajiban untuk menjaga independensi hakim dalam melaksanakan persidangan. daalam kaitannya dengan penjagaan marwah hakim, Komisi Yudisial bersama masyarakat juga ikut mengawal dan mengawasi proses persidangan tersebut sehingga dalam persidangan tersebut terjaga kondusifitasnya sehingga dalam putusannya nanti mampu memberi rasa keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H