Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Yusril: "Alur Berpikir Denny itu Tidak Sehat"

13 Juli 2013   08:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:37 6649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13736875221674365123

[caption id="attachment_274630" align="aligncenter" width="640" caption="Admin/Ilustrasi(Kompasiana)"][/caption] Pemerintah SBY berulangkali mengeluarkan keputusan atau kebijakan hukum untuk mengatur beberapa hal yang perlu diatur, namun berulang kali keputusan dan kebijakan tersebut mendapat ujian, baik dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun dalam bentuk uji materi ke Mahkamah Konstritusi (MK), dan hasilnya seperti sudah sama-sama diketahui, keputusan dan kebijakan pemerintah SBY dibatalkan oleh pengadilan. Bukan secara kebetulan, jika tokoh sentral dibalik gugatan dan uji materi adalah 2 orang ahli hukum tata negara, yaitu Denny Indrayana, Wamenkumham RI yang juga profesor dan guru besar UGM menjadi otak dari keputusan dan kebijakan pemerintahan SBY yang digugat dan Yusril Ihza Mahendra, mantan menkumham RI yang juga profesor dan guru besar Universitas Indonesia yang menjadi penggugat keputusan dan kebijakan pemerintah. Berita terbaru perseteruan pemerintah SBY (Denny Indrayana) dan Yusril Ihza Mahendra ada di meja Mahkamah Agung. Pada tanggal 13 Juni 2013, Yusril Ihza Mahendra mewakili narapidana Rebino, Jumanto dkk yang korupsi dana bantuan desa sebesar Rp 5 juta namun divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor 5 tahun penjara, mendaftarkan uji materi PP No 99 tahun 2012 ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Pemasyarakatan di mana tahun 2013 ini mereka terancam tak menerima remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kepada media yang mewawancarainya terkait uji materi PP 99 tahun 2012 ke Mahkamah Agung RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan : "Ada puluhan orang yang minta bantuan saya untuk uji PP tersebut. Karena bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. Ini melanggar konstitusi yang mewajibkan kita semua menaati hirarki peraturan perundang-undangan, ini bukan soal remisi dan terpidana korupsi saja tetapi menyangkut pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas, asimilasi dan sebagainya. Juga menyangkut napi terorisme, kejahatan trans nasional dan sebagainya. Dampaknya cukup besar di Lapas. Kalau ada pihak yang keberatan dengan pengujian tersebut silakan ajukan sanggahan ke MA, biar fair dan adil. Sudah saatnya kita melihat persoalan dengan jernih bukan mengedepankan irasionalitas. Bagi saya keadilan harus ditegakkan terhadap siapa pun juga. Jangan karena kita benci, lantas kita berbuat tidak adil." Entah kebetulan atau tidak, uji materi PP no 99 ke MA RI berbarengan dengan kerusuhan, kebakaran dan larinya narapidana Lapas klas I Tanjung Gusta Medan. Tuntutan narapidana tersebut hampir sama, cabut PP no 99 tahun 2012 karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. Bahkan perwakilan narapidana, Marwan alias Wak Geng mengatakan "Keinginan kita adalah bertemu wamen Denny." Sayang sekali keinginan tersebut tidak terpenuhi, yang berangkat ke Medan adalah menteri Amir syamsuddin, sekjen dan itjen kemenkumham RI, wamen Denny Indrayana seharian kemarin di Jakarta, entah karena bagi-bagi tugas, atau karena memang tidak ksatria berhadapan dan menjelaskan langsung dengan para napi terkait PP 99 tahun 2012, atau takut diamuk massa seperti salah satu kapolsek di Sumatera Utara yang tewas mengenaskan. Wah, sungguh menarik menunggu putusan MA atas uji materi tersebut, karena pemerintah SBY selalu kalah di beberapa pengadilan baik PTUN maupun MK melawan penggugat (banyak diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra). Skor antara Yusril Ihza Mahendara - Pemerintah SBY (Denny Indrayana) adalah 6-0. Skor 6-0 itu antara lain gugatan tentang ; masa jabatan jaksa agung RI, SP3 penyidikan sisminbakum dimana Yusril ditetapkan sebagai Tersangka, masa perpanjangan cekal seseorang yang bisa diperpanjang tanpa ada batas, moratorium pembebasan bersyarat Paskah Suzetta dkk, pemberhentian tetap Agusrin Najamuddin dan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif. Denny Indrayana sendiri tak berani berada dalam satu meja dengan Yusril di beberapa talk show televisi, Denny selalu menghindar dengan berbagai alasan, tampaknya ia menyadari betul bahwa Ia kalah kelas dari Yusril. Yusril Ihza Mahendra secara terang-terangan menyatakan pendapatnya tentang wamenkumham Denny Indrayana, antara lain : tanggal 19 Mei 2012 “Denny Indrayana tak Paham UU PTUN” dan tanggal 8 Januari 2012 “Denny Indrayana Terlalu Kecil Buat Saya” dan tanggal 28 Agustus 2012 “Alur berpikir Denny itu tidak sehat dan dapat berimplikasi kepada kegaduhan politik.” Karena pemerintah SBY dengan otak bidang hukumnya Denny Indrayana selalu kalah digugat oleh masyarakat yang kebanyakan diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra, baik melalui TUN maupun MK, Akhirnya Yusril pun diminta menjadi 'penasehat pribadi' masalah hukum tata negara SBY, selain Denny Indrayana yang memang ditunjuk secara resmi sebagai wamenkumham RI. PS : Bagi pemerintah SBY dan Denny Indrayana, pembunuhan dan pemerkosaan dianggap kejahatan biasa sehingga berhak diberi remisi tanpa perlu diperketat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun