Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Logika Ahli Hukum yang Terbalik-balik (Tinjauan Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

17 Februari 2015   02:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gugatan Praperadilan komjen pol Budi Gunawan telah dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan telah dibacakan tadi pagi, dengan hasil yang sudah kita ketahui bersama, yaitu penetapan Tersangka komjen pol Budi Gunawan tidak sah, karena KPK tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Alasan lainnya, Budi Gunawan bukanlah penyelenggara negara (eselon I), bukan juga penegak hukum, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Mabes Polri, sehingga KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan sudah diprediksi oleh kompasianer sepuh Pakde Kartono jauh-jauh hari sebelum sidang praperadilan dimulai. Pakde Kartono sudah menuangkan pengamatan dan analisisnya dalam sebuah tulisan bernas nan cadas, yang sarat akan teori ilmu hukum dasar, hukum menengah, dan hukum lanjutan.

Tulisan tersebut juga Pakde Kartono share di FB Pakde Kartono, dan pengamatan, analisis dan prediksinya mendapat dukungan dari kompasianer terpavorit 2013, sahabat saya Yusran Darmawan.

Ini link tulisan di maksud http://m.kompasiana.com/post/read/720799/1/kejutan-praperadilan-budi-gunawan-ke-kpk-kemungkinan-dikabulkan-90.html

[caption id="attachment_397400" align="aligncenter" width="361" caption="Dok pribadi"][/caption]

Tulisan tersebut diapresiasi dengan baik oleh admin kompasiana yang bertugas saat itu. Headline menjadi ganjaran yang terasa pas mantab.

Di saat pengamat lain masih berbicara tentang KUHAP, Pakde Kartono sudah bicara jauh ke depan tentang penemuan hukum dan contoh-contohnya. Di saat pengamat lain memprediksi gugatan praperadilan Budi Gunawan akan ditolak karena beberapa alasan, Pakde Kartono dengan keyakinan tinggi (90%) menyatakan gugatan praperadilan BG akan diterima, hanya dengan 1 alasan, yaitu memang penetapan BG sebagai tersangka, tidak murni untuk kepentingan hukum, tapi ada kepentingan pribadi ketua KPK (Abraham Samad), dan kepentingan politik (mempermalukan presiden Jokowi) sehingga akan cacat hukum dengan sendirinya.

Dari informasi teman-teman di Pejaten, ini bukan GR, tulisan bernas nan cadas dari Pakde Kartono tersebut menjadi bahan bacaan wajib pihak pengacara BG untuk pembelaan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi untuk pertimbangan putusan.

Makanya, dalam putusan praperadilan tersebut, kalo dibaca baik-baik dan pelan-pelan, terlihat bahwa hakim tunggal Sarpin Rizaldi sepertinya sering membaca kompasiana, sehingga banyak mengutip pendapat-pendapat Pakde Kartono, juga Ninoy Karundeng, Gatot Swandito, Elde dan Jati, yang beberapa kali dituangkan di kompasiana, yang padat berisi ilmu politik dan hukum tingkat tinggi, namun disampaikan dalam balutan humor tingkat tinggi pula.

[caption id="attachment_397401" align="aligncenter" width="469" caption="Dok pribadi"]

1424088496975871756
1424088496975871756
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun