Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kejutan Praperadilan Budi Gunawan ke KPK, Kemungkinan Dikabulkan 90%

2 Februari 2015   15:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:57 2192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_394483" align="aligncenter" width="624" caption="Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)"][/caption]

Hari ini 2 Februari 2015 rencananya akan digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Budi Gunawan kemungkinan tidak akan hadir. Ia akan diwakili oleh penasehat hukum, salah satunya Frederich Yunadi, yang sudah menebar perang urat syaraf dengan mengatakan akan menghadirkan kejutan-kejutan yang akan membuka mata banyak orang tentang "borok" oknum-oknum di KPK. Ia mengatakan, "Saya akan lakukan surprise luar biasa. Di antaranya, ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu."

Belum dimulai persidangan praperadilan, pernyataan kuasa hukum Budi Gunawan tersebut sudah mendapat tangkisan dari (katanya) ahli hukum tata negara UGM Prof DR Denny Indrayana yang mengatakan, "Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan, tidak ada. Seperti jurus pendekar mabuk."

[caption id="attachment_394453" align="aligncenter" width="300" caption="Dok pribadi"]

14228419451785788348
14228419451785788348
[/caption]

Saya tidak mau memihak kuasa hukum BG atau pendekar hukum Denny Indrayana, saya cuma mau menjelaskan bahwa kalo di Malaysia semua BOLEH dilakukan, maka di Indonesia ini semua BISA dilakukan, meskipun tidak ada dasar hukumnya.

Karena hakikat hukum itu sendiri berkembang, hakim di suatu pengadilan boleh memutus apa saja, kadang justru di luar tuntutan para pihak (ultra petita), alasannya sederhana, demi asas keadilan dan kepastian hukum.

Hal yang demikian disebut Penemuan Hukum. Sejak saat diputuskan oleh hakim tersebut, dan berkekuatan hukum tetap, maka sejak detik itu, penemuan hukum tersebut menjadi Yurisprudensi Hukum.

Beberapa contoh penemuan hukum yang menjadi yurisprudensi hukum

1. Sesuai Pasal 263 KUHAP, hak peninjauan kembali adalah hak terdakwa dan ahli waris. Namun, sejak kasus Pollycarpus dibebaskan oleh kasasi MA, lalu JPU mengajukan PK, dan majelis PK menerima PK dari JPU sehingga Pollycarpus divonis 20 tahun penjara. Maka sejak itu, JPU bisa mengajukan PK (melanggar Pasal 263 KUHAP) menjadi yurisprudensi dan berlaku sampai saat ini. Djoko Tjandra menjadi korban berikutnya atas PK oleh JPU ini.

2. Sesuai pasal 244 KUHAP, jaksa Penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA, kecuali terhadap putusan bebas. Namun, pada prakteknya sudah ratusan perkara yang terdakwa divonis bebas oleh PN dan PT, namun tetap saja JPU mengajukan kasasi ke MA, dan MA memproses kasasi tersebut dengan beberapa putusan mengabulkan kasasi JPU. Ini menjadi yurisprudensi hukum, dan akhirnya MK membatalkan frase "kecuali atas putusan bebas" di KUHAP tersebut, untuk melegitimasi langkah JPU yang mengajukan kasasi dan putusan MA atas kasasi JPU tersebut.

Dari 2 uraian tersebut, maka sangatlah naif jika ada pakar hukum yang TEXT BOOK mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan tidak punya dasar hukum, karena tidak diatur di pasal 77 KUHAP. Sementara Budi Gunawan punya bukti-bukti yang akan ditunjukkan di muka persidangan praperadilan bahwa penetapan tersangkanya sarat dengan pelanggaran prosedur dan bukan demi kepentingan hukum semata, tapi demi kepentingan pribadi dan politik segelintir orang, yang tidak dipahami oleh beberapa pakar hukum yang mengatakan, "Ini adalah pelemahan kepada institusi KPK."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun