[caption id="attachment_413502" align="aligncenter" width="600" caption="Foto dari rimanews.com"][/caption]
Di tengah kepungan berita tentang pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba di Lapas Nusa Kambangan, terselip breaking news dari Makasar yang isinya sangat serius "Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar"
Breaking News Abraham Samad ditahan tidak berlangsung lama dan berubah menjadi Headline News, karena pimpinan KPK di Jakarta langsung menelepon Kapolri meminta penangguhan penahanan terhadap AS, ditambah jaminan dari penasehat hukum AS, maka penyidik polda Sulselbar mengabulkan permohonan penangguhan penahananan AS, dan semalam AS bisa bernafas lega, ia batal menginap di hotel prodeo yang lantai dan dindingnya katanya lebih dingin dari lemari es. Seperti BW yang batal ditahan, saat keluar dari polda Sulselbar, AS tidak memberikan pernyataan ke media karena ia sudah paham bahwa apapun pernyataan yang ia keluarkan bisa dipakai oleh penyidik untuk melawan dan memberatkannya di pengadilan.
Kasus yang disangkakan kepada AS adalah pasal 264 ayat 1 jo pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. Penyidik menahan AS karena ada kekuatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya tersebut. Alasan subjektif yang berdasarkan UU, sama persis alasan yang selama ini digunakan penyidik KPK untuk menahan tersangkanya.
Oh Iya, ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AS adalah bentuk kriminalisasi karena AS adalah ketua KPK yang mentersangkakan banyak pejabat korup di negeri ini, salah satunya adalah komjen pol Budi Gunawan, sewaktu menjabat kepala biro pembinaan SDM mabes polri.
Gambar di atas adalah foto surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK ditandatangani ketua KPK Abraham Samad dengan Tersangka Budi Gunawan, yang berkasnya telah dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung, dan oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Mabes Polri. Jika memang dokumen tersebut asli sesuai adanya, maka Dari foto di atas, akan jelas terlihat apakah penetapan tersangka Budi Gunawan adalah murni penegakan hukum atau krimininalisasi? Jika memang penegakan hukum, maka 4 jempol saya berikan ke ketua KPK Abraham Samad berani mentersangkakan jenderal polisi bintang 3 aktif. Jika memang kriminalisasi hukum, maka AS harus siap dengan yang namanya hukum karma.
Yuk, kita analisis bagian-bagian spesifik dari surat perintah penyidikan tersangka Budi Gunawan tersebut ;
1. Tidak ada nama penyidik yang diperintahkan
Surat perintah penyidikan dengan tersangka BG yang ditandatangani ketua KPK AS ternyata tidak diisi nama-nama penyidik yang diperintahkan yang biasanya terdiri dari 1 tim beranggotakan sampai 5 orang.
2. Karena tidak ada nama penyidik, maka Surat perintah ini siapa yang mau menjalankan? Biasanya penyidik yang diperintahkan, akan menandatangani surat dibagian kiri bawah sebagai persetujuan untuk menjalankan perintah pimpinan KPK.
Atau tidak ada penyidik yang mau menjalankan perintah ketua KPK AS karena tidak ada dasar 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan komjen pol BG sebagai Tersangka?