[caption id="attachment_413502" align="aligncenter" width="600" caption="Foto dari rimanews.com"][/caption]
Di tengah kepungan berita tentang pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba di Lapas Nusa Kambangan, terselip breaking news dari Makasar yang isinya sangat serius "Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar"
Breaking News Abraham Samad ditahan tidak berlangsung lama dan berubah menjadi Headline News, karena pimpinan KPK di Jakarta langsung menelepon Kapolri meminta penangguhan penahanan terhadap AS, ditambah jaminan dari penasehat hukum AS, maka penyidik polda Sulselbar mengabulkan permohonan penangguhan penahananan AS, dan semalam AS bisa bernafas lega, ia batal menginap di hotel prodeo yang lantai dan dindingnya katanya lebih dingin dari lemari es. Seperti BW yang batal ditahan, saat keluar dari polda Sulselbar, AS tidak memberikan pernyataan ke media karena ia sudah paham bahwa apapun pernyataan yang ia keluarkan bisa dipakai oleh penyidik untuk melawan dan memberatkannya di pengadilan.
Kasus yang disangkakan kepada AS adalah pasal 264 ayat 1 jo pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. Penyidik menahan AS karena ada kekuatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya tersebut. Alasan subjektif yang berdasarkan UU, sama persis alasan yang selama ini digunakan penyidik KPK untuk menahan tersangkanya.
Oh Iya, ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AS adalah bentuk kriminalisasi karena AS adalah ketua KPK yang mentersangkakan banyak pejabat korup di negeri ini, salah satunya adalah komjen pol Budi Gunawan, sewaktu menjabat kepala biro pembinaan SDM mabes polri.
Gambar di atas adalah foto surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK ditandatangani ketua KPK Abraham Samad dengan Tersangka Budi Gunawan, yang berkasnya telah dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung, dan oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Mabes Polri. Jika memang dokumen tersebut asli sesuai adanya, maka Dari foto di atas, akan jelas terlihat apakah penetapan tersangka Budi Gunawan adalah murni penegakan hukum atau krimininalisasi? Jika memang penegakan hukum, maka 4 jempol saya berikan ke ketua KPK Abraham Samad berani mentersangkakan jenderal polisi bintang 3 aktif. Jika memang kriminalisasi hukum, maka AS harus siap dengan yang namanya hukum karma.
Yuk, kita analisis bagian-bagian spesifik dari surat perintah penyidikan tersangka Budi Gunawan tersebut ;
1. Tidak ada nama penyidik yang diperintahkan
Surat perintah penyidikan dengan tersangka BG yang ditandatangani ketua KPK AS ternyata tidak diisi nama-nama penyidik yang diperintahkan yang biasanya terdiri dari 1 tim beranggotakan sampai 5 orang.
2. Karena tidak ada nama penyidik, maka Surat perintah ini siapa yang mau menjalankan? Biasanya penyidik yang diperintahkan, akan menandatangani surat dibagian kiri bawah sebagai persetujuan untuk menjalankan perintah pimpinan KPK.
Atau tidak ada penyidik yang mau menjalankan perintah ketua KPK AS karena tidak ada dasar 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan komjen pol BG sebagai Tersangka?
Dengan tidak ada nama-nama penyidik di surat perintah penyidikan KPK, Abraham Samad telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK, dan ini adalah pelanggaran berat, mengulang kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang belum di paraf oleh BW dan BS saat itu.
3. Surat perintah penyidikan tidak diparaf oleh pimpinan KPK lainnya, hanya ada tanda tangan ketua KPK Abraham Samad sendirian, dan jika dibandingkan dengan tanda tangan Abraham Samad di surat perintah penyidikan untuk Angelina Sondakh di bawah ini, terlihat tanda tangannya berbeda. Sepertinya AS terburu-buru tanda tangan, karena gemes ke BG pengen cepet-cepet bikin konferensi pera dan bikin geger Indonesia.
4. Laporan kejadian tindak pidana korupsi tanggal 12 Januari 2015 langsung dilanjutkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan atas nama komjen pol Budi Gunawan tanggal 12 Januari itu juga, terkesan kejar setoran.
Proses administrasi yang dipaksakan berlangsung kilat merupakan salah satu indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Laporan kejadian tindak pidana korupsi yang diterima, seharusnya diadministrasi secara normal, didisposisi ke bagian-bagian terkait, tidak mungkin dalam sehari diterbitkan sprintdik, kecuali memang dipaksakan untuk mengejar waktu karena tanggal 14 Januari 2015 komjen pol BG telah dijadwalkan fit and proper test sebagai kapolri di DPR RI.
Dari 4 point analisis di atas, kita bisa menjawab apakah penetapan tersangka komjen pol Budi Gunawan murni penegakan hukum atau kriminalisasi hukum, dan putusan praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang untuk menegakan kebenaran dan keadilan, berani ambil resiko dicemooh aktivis anti korupsi bisa menjadi bahan pertimbangan juga.
[caption id="attachment_413504" align="alignnone" width="640" caption="Foto dari rimanews.com"]
Ini nasihat dari saya, sebagai seorang yang telah makan asam garam di dunia politik dan hukum di Indonesia, tidak ada jalan lain, satu-satunya jalan supaya suasana kembali kondusif, tidak ada dendam di hati, tidak ada tusuk menusuk di belakang, sebaiknya jika memang jantan dan ada salah, tidaklah hina seorang Abraham Samad meminta maaf kepada Budi Gunawan atas kesalahan masa lalu, demi masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik. Dan mudah-mudahan Budi Gunawan sebagai seorang muslim yang baik, mau memaafkan Abraham Samad, yang walaupun ketua KPK tetap saja manusia biasa, bisa salah bisa khilaf, termasuk kesalahan yang mungkin sudah dimaafkan istrinya gara-gara makan siang gado-gado bersama putri Indonesia Elvira koq sampai jauh-jauh ke apartment the Capital.
Selamat siang Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H