Pelantikan komjen pol Budi Gunawan sebagai wakapolri masih menimbulkan pro dan kontra. Wanjakti polri secara aklamasi menunjuk Kalemdikpol komjen pol Budi Gunawan sebagai wakapolri, jabatan yang secara horisontal sama, untuk jenderal bintang 3, sehingga mutasi jabatan Budi Gunawan ini tidak membuat perubahan apa-apa di baju seragam Budi Gunawan. Di pundaknya tetap hanya ada 3 bintang, bukan 4 bintang seperti yang ada di pundak kapolri.
Sewaktu komjen pol Budi Gunawan diusulkan sebagai kapolri oleh presiden Jokowi, banyak reaksi dari masyarakat yang menyatakan dirinya anti korupsi, antara lain ICW, Pukat UGM, Denny Indrayana dll, yang menyatakan kontra atau tidak setuju atas usul Jokowi tersebut, alasannya jelas, Budi Gunawan tersangkut rekening gendut yang pernah dibuatkan laporan hasil analisis (LHA) nya oleh PPATK dan sudah dilaporkan ke Bareskrim dan KPK.
Merespon reaksi masyarakat anti korupsi tersebut, KPK dengan gerak cepat sebelum Budi Gunawan di fit and proper test oleh DPR RI, mengumumkan BG sebagai tersangka korupsi sewaktu menjabat sebagai kabiro pembinaan SDM Mabes Polri.
Pengumuman TSK langsung dilakukan oleh duet maut pimpinan KPK ABraham Samad dan Bambang Widjajanto dengan semangat 45 nan berapi-api yang terlihat dari mimik wajahnya yang terlihat sangat gemes  dengan BG, mirip seperti ibu-ibu komplek yang gemes pengen nyakar dan jenggut rambut tukang sayur keliling yang suka gosipin dirinya dengan ibu-ibu lain di pojokan komplek rumah.
BG yang merasa dikrimnalisasi oleh duo pimpinan KPK AS dan BW tidak tinggal diam, ia ajukan pra peradilan atas penetapan TSK dirinya yang ia rasa mengada-ada dan dipaksakan, dan ia menduga ini ada kaitannya dengan terjegalnya AS menjadi cawapres Jokowi di pilpres 2014, karena ternyata PDIP lebih memilih Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi, dan hitung-hitungan politik PDIP ternyata benar, pasangan Jokowi-JK menang pilpres 2014, dan Budi Gunawan dipercaya merupakan bagian dari kesuksesan Jokowi-JK di pilpres 2014.
Hasil praperadilan sudah kita saksikan bersama, majelis hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan TSK BG di KPK tidak sah, sehingga penyidikan harus dihentikan. KPK mengeksekusi putusan praperadilan PN Jaksel dengan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI karena KPK terbentur UU KPK yang tidak menyediakan ruang untuk penghentian penyidikan (SP3). Selanjutnya Kejaksaan Agung menyerahkan berkas BG ke Bareskrim Mabes Polri karena merupakan lembaga yang pertama menyelidiki perkara BG.
Kabareskrim Budi Waseso menyatakan "Sementara ini, penilaian kepolisian dan saksi ahli yang kita panggil, berkas ini tidak layak disebut berkas. Berkas ini tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang. Itu salah satu kejujuran, keterbukaan Polri. Yang memutuskan bukan hanya polisi, melainkan juga peserta gelar itu semua. KPK menilai, jaksa menilai, PPATK menilai, semuanya. Memang sih penyidik itu independen, jangan sampai kita dibilang 'jeruk makan jeruk' ya." (http://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/1421514/Penyidik.Polri.Simpulkan.Berkas.Kasus.Budi.Gunawan.Tak.Layak.Dilanjutkan)
Saya melihat Bareskrim Polri sudah transparan dan indenpenden dalam menyikapi dan memeriksa berkas perkara komjen pol Budi Gunawan, sampai gelar perkara yang melibatkan kejaksaan agung, KPK, PPATK, media pun akan dilakukan bareskrim, padahal sebenarnya tidak ada kewajiban melakukan itu semua.
Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal di pikiran saya, yang mudah-mudahan bisa dibantu kompasianer yang pintar dan bijak untuk menjawabnya ;
1. Status komjen BG saat ini manusia bebas atau TSK?
Jika manusia bebas seharusnya tidak perlu didebat lagi ia mau jadi wakapolri, kepala BIN, duta besar, bahkan menteri di reshufle kabinet Jokowi mendatang.