Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

SBY Marah ke Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Yunus Husein

10 Maret 2015   08:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:54 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14259511201311336706

S : Ya sudah gak usah ikut-ikutan, mending urus istri, anak dan cucu. Kamu sudah tidak menjabat, mending baik-baik, contoh Harmoko, Sudomo, Moerdiono, setelah selesai menjabat sampai meninggal mereka aman-aman saja, gak berperkara hukum. Semua pejabat Indonesia pasti ada salah, baik salah bicara, salah bersikap atau salah kebijakan. Kamu mau jadi tersangka lalu ditangkap dan ditahan?

Y : iya Pak, makasih sudah mengingatkan. Saya gak mau jadi tersangka, ditangkap dan ditahan. Tolong bantu saya pak (sambil cium kaki SBY dan menangis sesunggukan)

S : good, kalo kamu ngerti dan masih bisa diomongin. Ya sudah, kamu jauh-jauh dari Denny Indrayana, nanti kamu ikut terbawa-bawa. Selama ini aku salah percaya ke Denny, aku dibohongi olehnya, aku mengabulkan grasi gembong narkoba Ola dan Corby, padahal MA memberi pertimbangan menolak. Info dari Denny ke aku, katanya Ola dan Corby hanya KURIR bukan gembong. Cacat namaku seumur hidup, karena di mata internasional aku dicap mendukung peredaran narkoba di Indonesia akibat grasi ini dan tidak adanya pelaksanaan eksekusi mati bandar narkoba selama aku menjabat.

Y : siap pak. Sekali lagi makasih pak presiden.

Giliran kedua adalah Bambang Widjojanto, ini dialog SBY dan Bambang ;

S : Dik, kamu sudah diberhentikan sementara oleh presiden Jokowi yah? Kapan kamu diperiksa di mabes polri lagi.

B : iya pak, sudah ada plt pimpinan KPK pengganti saya dan mas samad. Saya belum tahu kapan diperiksa lagi. Mohon bantuan pak SBY, supaya kriminalisasi ini dihentikan pak.

S : kamu bicara ini kriminalisasi. Aku mau tahu cerita sebenernya, biar bisa bantu. Kamu pernah mengarahkan saksi-saksi yang akan bersidang di MK untuk memberikan kesaksian seperti yang kamu mau gak?

B : pernah pak. Itu kan hal biasa dalam berperkara di pengadilan. Sebagai advokat saya gak bisa dituntut karena pekerjaan saya. UU advokat mengatur demikian.

S : berarti kamu gak merasa salah?

B : iya pak, sama sekali gak merasa salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun