Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saat Denny Indrayana Menjilat Ludah tentang PP No 99 Tahun 2012

13 Juli 2013   18:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:36 8226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_274767" align="aligncenter" width="150" caption="Denny bicara, Amir pusing. foto dari tubasmedia.com"][/caption] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisia, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat yang selama ini digembar-gemborkan dan dibangga-banggakan oleh wamenkumham RI Denny Indrayana sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk memerangi ekstra ordinary crime, serta memberikan efek jera kepada narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, money loundry, Illegal logging, di mana tahun 2013 ini narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, money loundry dan Illegal logging tidak diberikan remisi hari kemerdekaan dan hari raya, ternyata harus menjilat ludahnya kembali akibat kerusuhan, kebakaran dan larinya narapidana di Lapas klas I Tanjung Gusta Medan. Setelah melakukan dialog dengan perwakilan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, demi meredam gejolak yang ada, baik di Lapas Tanjung Gusta Medan atau lapas-lapas lainnya seIndonesia, dan setelah ditegur oleh SBY dalam rapat terbatas di bandara Halim Perdanakusumah, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Menkumham RI Amir Syamsuddin mengatakan : “Potensi-potensi bisa saja terjadi, bukan hanya di Tanjung Gusta. Maka untuk jangka pendek saya atasi kenapa, karena saat ini para Napi menunggu untuk bisa mendapatkan remisi dan sebagainya, kalau sampai saat lebaran dan 17 Agustus mereka tidak diberi solusi itu akan menjadi satu potensi yang timbulkan situasi serupa seperti di Tanjung Gusta." Senada dengan Amir Syamsuddin, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan : "Terkait dengan PP 99/2012, presiden memerintahkan membuat aturan pelaksanaan yang jelas, contoh PP ini diberlakukan tidak retroaktif, tidak berlaku surut, kasus narkoba tahanan harus dipisahkan pengguna, pengedar dan bandar. Selama ini dicampur aduk baik lokasi maupun aturan pelaksanaan." Waduh... Ini tamparan sangat keras dari presiden SBY dan menko polhukam Djoko Suyanto bagi wamenkumham RI yang juga guru besar tata negara UGM Prof DR Denny Indrayana, yang dibeberapa kesempatan sebelum kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan mengatakan bahwa PP nomor 99 tahun 2012 berlaku sejak ditetapkan tanggal 12 November 2012 dan berlaku surut terhadap semua narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, money lundry, illegal logging, traffiking, dimana untuk memperoleh remisi harus mempunyai surat keterangan justice collaborator dari institusi penegak hukum dan membayar denda dan uang pengganti. Sekarang presiden SBY, menko polhukam Djoko Suyanto dan Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan tak berlaku surut, apakah wamen Denny Indrayana yang katanya ahli hukum masih tetap mengatakan PP no 99 berlaku surut dan menentang perintah atasannya? Atau demi jabatan yang sedang didudukinya, rela menjilat ludah dan mengikuti perintah atasannya atas desakan napi Lapas Tanjung Gusta Medan bahwa PP no 99 tidak berlaku surut, namun berlaku bagi narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 november 2012. Sebagai bahan renungan untuk kita, ada baiknya kita mendengar perkataan anggota DPR RI Trimedya Panjaitan tentang sosok guru besar UGM prof dr Denny Indrayana, ia mengatakan : "Akademisi itu mendengar, meneliti, mendiagnosa, kemudian action. Ini malah action dulu, pake bawa media, kesannya untuk popularitas, untuk pencitraan." Yuk sama-sama kita tunggu reaksi Denny Indrayana beberapa hari ke depan, apakah ia tetap berpegang teguh kepada ilmu dan idealismenya? Atau patuh kepada perintah atasan demi jabatan bahwa PP 99 tahun 2012 tidak berlaku surut? Saya meyakini Denny akan patuh kepada perintah atasan, bagaimanapun ia manusia biasa, sayang kehilangan jabatan dan ingin dapur rumahnya tetap mengebul. Selamat malam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun