Hari ini kamis tanggal 12 maret 2015 Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi (tersangkanya siapa yah? Wkwkwk). Karena diperiksa sebagai saksi, maka sesuai KUHAP tidak perlu didampingi penasehat hukum. Kalo tersangka dengan ancaman pidana di atas 12 tahun, maka sesuai KUHAP wajib didampingi oleh penasehat hukum, apabila tersangka tidak mampu membayar penasehat hukum, maka negara wajib menyediakan penasehat hukum bagi tersangka dimaksud. Hal ini juga sesuai Miranda Rule di Amerika Serikat.
Prof DR Denny Indrayana SH LLM pun ngambek kepada penyidik bareskrim karena tidak boleh didampingi penasehat hukum, padahal ia sudah membawa 8 orang penasehat hukumnya ke mabes polri. Denny hanya bersedia menjawab 5 pertanyaan seputar identitas pribadi dan proyek payment gateway secara garis besar, selanjutnya ia menolak menjawab pertanyaan lain dan pemeriksaan pun dihentikan.
Lucu juga yah Denny Indrayana ini, seorang saksi koq bisa menolak menjawab pertanyaan? Setahu saya yang bisa menolak menjawab pertanyaan, atau punya hak diam atau hak ingkar dalam suatu penyidikan adalah TERSANGKA, Denny Indrayana masih diperiksa sebagai saksi tapi sudah memposisikan dirinya seperti Tersangka. Atau jangan-jangan Denny punya feeling ia akan jadi tersangka korupsi payment gateway di kemenkumham RI?
Setelah pemeriksaan, Denny menjawab pertanyaan wartawan "Laporan BPK Desember 2014 itu mengatakan, program itu memberi masukan Rp 32,4 miliar. Artinya, negara menerima uang Rp 32,4 miliar, mana ada kerugian negaranya."
Menanggapi pernyataan Denny Indrayana, kabareskrim komjen pol Budi Waseso mengatakan "Itu boleh boleh saja. Itu setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Nanti akan tahu tersangkanya, bisa saja lebih dari satu. Keterlibatan Denny gimana hasil pemeriksaan nanti. Kita belum bisa pastikan, tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau, dan sedang diperiksa sebagai saksi."
Sebagai pengamat hukum handal di Indonesia, atas pernyataan Denny Indrayana dan kabareskrim Budi Waseso, Saya menarik beberapa kesimpulan sbb :
1. Denny Indrayana sudah paham bahwa walaupun dirinya diperiksa sebagai saksi, namun dia merasa akan jadi tersangka korupsi, makanya ia membela diri mati-matian dan mengatakan tidak ada kerugian negara. Hal ini persis jawaban-jawaban terdakwa korupsi di sidang pengadilan tipikor bahwa mereka tidak menerima suap, tidak korupsi, tidak ada kerugian negara. Mana ada maling yang mengaku, sebab kalo semua maling mengaku, selain penjara akan penuh, polisi juga gak akan kerja keras mencari alat-alat bukti untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Jaksa dan hakim juga tidak perlu kerja keras membuktikan dakwaan. Hakim tinggi dan hakim agung akan menganggur karena semua maling sudah mengaku dan tidak ada perkara yang dibanding dan dikasasi.
2. Penyidik bareskrim sebenarnya sudah mendapatkan tersangka atas dugaan korupsi payment gateway di kemenkumham RI tahun 2014. Namun belajar dari pengalaman KPK saat mengumumkan komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan terburu-buru mengejar jadwal fit and proper test di DPR RI, dan diumumkan dengan raut muka sinis dari AS dan tertawa-tawanya BW seolah-olah pengumuman tersangka di KPK adalah hal main-main bukan hal serius.
Penetapan tersangka BG tersebut akhirnya di gugat praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, dan hasilnya sudah kita ketahui bersama, hakim PN Selatan menyatakan penetapan TSK BG tidak sah dan KPK tidak berwenang menyidik BG.
3. Cepat atau lambat, Denny Indrayana akan diumumkan menjadi tersangka korupsi, lalu ditangkap dan ditahan penyidik bareskrim. Zainal Arifin Mochtar ketua pukat UGM sudah menyampaikan terbuka tidak akan membela Denny Indrayana apabila ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena ia tidak mau disebut koruptor jika membela Denny Indrayana, tersangka korupsi yang nantinya setelah inkraht putusan hukumnya akan menyandang titel baru di depan namanya menjadi Prof DR koruptor Denny Indrayana SH LLM. Tidak ada asa praduga tidak bersalah di Indonesia, semua tersangka korupsi adalah koruptor, dan ini sudah dipraktekan bertahun-tahun oleh mereka-mereka yang mengaku sebagai aktivis anti korupsi.
Akhir kata, sekedar saran untuk penyidik bareskrim mabes polri untuk segera menangkap Denny Indrayana jika memang ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini demi menghindari penghilangan barang bukti, melarikan diri atau menghalang-halangi penyidikan dengan mempengaruhi saksi-saksi.