Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Para Napi Menuntut Ingin Bertemu Denny Indrayana

12 Juli 2013   07:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:40 2817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_274424" align="aligncenter" width="575" caption="Ilustrasi/Admin (Tribunnews/ RISKI CAHYADI)"][/caption] Lapas Tanjung Gusta Medan rusuh, 200 lebih narapidana melarikan diri melalui pintu utama (portir), ribuan narapidana yang bertahan dan tidak melarikan diri membakar lapas dan menguasai lapas hingga pagi ini. Berdasarkan keterangan Wamenkumham Denny Indrayana dalam beberapa kali wawancara melalui tele conference dengan TV One dan Metro TV semalam, diketahui penyebab kerusuhan adalah mati listrik sejak pagi hingga magribh sehingga narapidana emosi dan membuat kerusuhan. Denny Indrayana mengatakan : "Kepala kantor wilayah maupun Dirjen PAS menginfomasikan terkait dengan listrik padam." Pagi ini, setelah situasi mulai tenang, data dan informasi terkait dengan kerusuhan lapas Tanjung Gusta Medan mulai terkuak. Korban tewas ada 5 orang, yaitu 3 petugas lapas dan 2 narapidana, mereka tewas terbakar akibat terjebak api yang membesar, dan penyebab kerusuhan adalah akibat kebijakan pemerintah menerbitkan PP nomor 99 tahun 2012 pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidana. Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan yang berhasil lolos dari sekapan narapidana yang mengamuk, Gabriele Siregar, mengatakan "Mereka protes terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang mana napi korupsi, narkoba dan terorisme dan illegal logging tidak diberi remisi. Mereka protes terutama jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang." [caption id="attachment_274396" align="aligncenter" width="150" caption="Lapas Tanjung Gusta Rusuh dan Terbakar, foto dari kompas.com"]

13735942171304130383
13735942171304130383
[/caption] Narapidana kasus terorisme yang tidak melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Marwan alias Wak Geng, sekitar jam 02.30 melalui pengeras suara milik polisi mengatakan : "Keinginan kita adalah bertemu dengan Wamen Denny. Yang ada Kakanwil, kita tidak bersedia." Tuntutan narapidana terkait PP 99 tahun 2012 kepada wamen Denny Indrayana sangat beralasan, sebab secara de facto, Denny Indrayana adalah menkumham RI, walaupun secara de jure Menkumham RI adalah Amir Syamsuddin. Amir Syamsuddin sendiri menanggapi tuntutan narapidana terhadap tidak diberikan remisi kepada beberapa narapidana ekstraordinary crime (terorisme, narkoba, korupsi, money loundry, illegal logging, traffiking, penipuan, penggelapan), namun memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pencurian dll, mengatakan "Ini ada ekses, ada yang menyalahkan PP 99, saya kurang memahami ini. Saya kira perlu diselidiki dari motif diangkatkan permasalahan ini oleh para napi, tujuan PP 99 ini mengirim pesan kepada para koruptor dan kejahatan ekstra ordinary crime. Selama ini publik tak bisa menerima kalau koruptor mendapat keringana hukum, saya kira kami ingin menyampaikan bahwa PP 99 ini dikeluarkan pemerintah karena publik begitu benci koruptor." Membaca tanggapan menkumham RI Amir Syamsuddin dan wamenkumham RI Denny Indrayana, saya jadi gemas sendiri, PP 99 itu tidak memberikan remisi ke banyak narapidana, termasuk kasus narkotika dan terorisme, bukan hanya koruptor, dan pemicu rusuh di Lapas Tanjung Gusta Medan adalah narapidana narkotika dan teroris, bukan korupsi. Pak menteri dan pak wamen mengerti tidak sih permasalahan di Lapas Tanjung Gusta? Tuntutan narapidana ingin bertemu Denny Indrayana, kenapa yang terbang ke Medan pagi ini justru Amir Syamsuddin? Mudah-mudahan SBY juga paham masalah apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tanjung Gusta medan, yaitu tidak diberikan remisi kepada narapidana narkotika dan terorisme akibat berlakunya PP 99 tahun 2012. Selamat pagi Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun