Sekali lagi salut buat keberanian KPK di bawah komando Abraham Samad menjadikan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi pajak. Sangkaan dari KPK sejauh ini masih berkutat di penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo selaku pejabat Dirjen Pajak, artinya melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, belum sampai ke perbuatan melawan hukum (melanggar pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara) dan belum sampai ke penerimaan gratifikasi atau suap, yang sesuai pasal 12 UU yang sama ancaman hukumannya sama dengan pasal 2.
Yang lebih salut lagi, KPK memberikan shock terapi luar biasa kepada tersangka korupsi. KPK mengumumkan di hari bahagia, hari ulang tahun ke 67 Hadi Poernomo, dan di hari terakhir ia menjabat sebagai ketua lembaga tinggi negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tinggalkan tentang Hadi Poernomo, kita masuk ke pembahasan tentang BCA. Seperti telah kita ketahui bersama, pihak BCA diuntungkan dengan diterimanya permohonan keberatannya, sehingga hutang pajak sebesar Rp 375 miliar pun dihapuskan. Padahal bank-bank lain yang punya permasalahan serupa, permohonan keberatannya ditolak dan mereka telah melunasi hutang pajaknya.
Apakah penghapusan hutang pajak ini gratis dan tidak ada bumbu suapnya? Saya koq gak yakin, karena BCA sangat diuntungkan dengan penghapusan hutang pajak ini, belum lagi imbalan bunga atas kelebihan pajak yang dibayar yang harus dikembalikan oleh negara sebagai implikasi dihapusnya SKPKB tahun pajak 1999 tersebut, yang besarnya 2% x 24 bulan atau 48% dari Rp 375 miliar, yaitu sekitar Rp 180 miliar. Sangat menggiurkan untuk dibagi-bagi ke Dirjen Pajak dan jajarannya.
Di Indonesia ini mau jadi mudah dan nyaman, apa-apa mesti bayar. Toilet di terminal yang gak nyaman dengan bau pesing aja mesti bayar, apalagi penghapusan hutang pajak BCA senilai Rp 375 miliar yang bisa bikin jutaan toilet umum yang nyaman di terminal-terminal seluruh Indonesia.
Btw, di otak saya yang cerdas ini timbul pertanyaan. Apakah BCA terlibat dalam korupsi pajak ini? Jika BCA terlibat, siapa harus bertanggung jawab, direksi, komisaris, atau pemegang saham BCA yang jumlahnya ribuan karena sudah go publik?
Menjawab pertanyaan di atas mudah saja ;
BCA hampir pasti terlibat urusan korupsi pajak ini. Indikasinya sederhana, kalo gak ada 'udang di balik batu', permohonan keberatan BCA hampir pasti ditolak dirjen pajak seperti permohonan keberatan bank-bank lain, emangnya BCA punya Hadi poernomo sampai dibela-belain dihapus hutang pajaknya. Lagipula, bener pepatah dari barat sana "It takes two to Tango". Masa korupsi sendirian, mana asyik? Asyiknya korupsi itu rame-rame, berjamaah. Gak percaya? Tanya deh ke Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Angelina sondakh, Mirwan Amir, Mahyudin, Andi Malarangeng, Choel Malarangeng, Wafid Muharam dan Ibas Yudhoyono.
Jika BCA terbukti melakukan korupsi pajak, yang harus bertanggung jawab adalah seluruh jajaran direksi dan komisaris, karena pemberian suap (jika ditemukan) pasti sudah melalui RUPS, karena kickback senilai miliaran keluar dari kas perusahaan mesti jelas pertanggungjawabannya.
Ada 1 lagi pertanyaan yang mengganjal. Apakah hanya BCA saja selaku wajib pajak yang menggelapkan pajak dalam jumlah fantastis? Setelah saya tanya kiri kanan, depan belakang, jawaban teman-teman di Ditjen Pajak sungguh membuat kaget, kata mereka "hampir semua perusahaan besar di Indonesia menggelapkan pajak, dengan cara-cara sangat halus sampai agak kasar, antara lain revaluasi asset, transfer pricing, faktur pajak fiktif, sampai double laporan audit. Pajak yang sudah mereka bayar, tidak sampai 30% dari pajak yang seharusnya mereka bayar."
Waduh.. Jadi speechless.. Berapa banyak potensi pajak yang hilang kalo semua perusahaan besar tidak membayar pajak dengan benar?