Rupanya Denny Indrayana sudah mendengar desas desus ini, makanya ia memberikan tanggapan kepada media saat di wawancara kemarin di gedung Mahkamah Konstitusi. Denny mengatakan "Aku kira di Bareskrim sudah jalan. Tetapi saya tidak tahu, saya hanya dapat info dari Twitter, dan Kompasiana. Ada perubahan cara bayar, dari manual menjadi secara online. Kalau online itu pasti ada charge, itu yang dikira saya memperkaya orang lain."
Waduh, bakal tambah seru dan lucu saja negeri ini, kalo sampai aktivis anti korupsi yang sewaktu SBY jadi presiden memegang jabatan ganda dan menerima 2 gaji, yaitu sebagai wamenkumham RI dan komisaris utama PT Jamsostek, sehingga Denny Indrayana mendapat Take Home Pay setiap bulannya lebih dari Rp 100 juta, menjadi TERSANGKA korupsi, lalu ditangkap dan ditahan Bareskrim mabes polri.
Apakah Denny Indrayana akan mewek-mewek menuduh dirinya dikriminalisasi seperti trik pimpinan KPK yang tersangkut kasus hukum? Let see dan kita saksikan sama-sama.
Saya cuma minta ke bareskrim polri, janganlah mengkriminalisasi siapapun di Indonesia ini.
Kalo tidak salah, jangan dicari-cari salahnya, tapi kalo memang ada salah dan melakukan pelanggaran hukum, gak usah buang-buang waktu lama-lama, segera tetapkan TSK, tangkap dan tahan.
Biar pelaku-pelaku korupsi berkedok penggiat anti korupsi tidak berkeliaran di jalanan, koar-koar di televisi, cawe-cawe di media massa dan online. Sehingga nantinya, yang teriak-teriak anti korupsi adalah memang orang-orang bersih yang anti korupsi, bukan orang-orang oportunis pemburu jabatan seperti yang kita lihat saat ini. Mengutip kata-kata di film Harry Potter "You know who."
Selamat siang Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H