Salah satu Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Guru adalah melaksanakan Penilaian Pembelajaran dan membuat Nilai Raport dan Raport adalah hasil dari pekerjaan penilaian tersebut. Namun kadang ada orang tua yang bingung juga dengan Angka-angka yang tertulis di Raport anaknya.
Dasar dari Proses Penilaian Pembelajaran di sekolah adalah PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 Tentang STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN, dalam peraturan ini :
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Kemudian sekolah membuat buku Daftar Nilai untuk semua guru Mata Pelajaran, seperti contoh :
[caption id="attachment_215478" align="aligncenter" width="543" caption="BUKU DAFTAR NILAI"][/caption]
Keterangan :
Berapa kali/banyaknya tes, observasi, penugasan tiap Mata Pelajaran berbeda-beda.
NH= Nilai Ulangan Harian (Tes, Obeservasi, Penugasan)
UTS= Ulangan Akhir Semester
NR= Nilai Raport
Rumus Nilai Raport :
NH=(Rata-rata Tes + Rata-rata Observasi + Rata-rata Penugasan)/3
NR =(NH + UTS + UAS)/3
Untuk Kriteria Tuntas dan Tidak Tuntas, ditentukan oleh guru Mata Pelajaran masing-masing pada saat membuat KKM (kriteria Ketuntasan Minimal) yang dilakukan diawal tahunpelajaran.
Demikian tentang asal Nilai Raport, semoga bermanfaat.
Bahan Bacaan:
Permendikan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, download disini
Contoh Buku Daftar Nilai Guru, download disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H