"Aku benci kamu jika kamu hanya mengganggu hidupku. Mulai hari ini jangan lagi hubungi aku. Jika memang engkau serius ingin menikah denganku, segera hubungi orang tuaku. Pinanglah aku", demikian pesan seorang perempuan lajang kepada lelaki yang selama ini berusaha mendekatinya.
Pesan ini mengisyaratkan, ia tidak mau berlama-lama berada dalam situasi ketidakpastian hubungan. Ia ingin ada kepastian dan kejelasan status hubungan. Bukan hanya pendekatan dan apalagi "penggombalan" alias PHP, namun harus jelas maksud pendekatannya selama ini apakah memang akan menuju ke arah pernikahan atau hanya sekedar keisengan. Perempuan ini menghendaki agar lelaki itu segera ke rumah orang tuanya untuk meminang dirinya. Dengan demikian, sudah ada langkah menuju gerbang pernikahan.
Sebagaimana telah saya sampaikan dalam postingan sebelumnya, meminang atau khitbah adalah satu langkah "resmi" yang dikenal dalam tatacara pernikahan dalam ajaran Islam. Meminang dilakukan ketika sudah ada kemantapan hati dari kedua belah pihak---laki-laki dan perempuan--- untuk menjalin hubungan serius menuju akad nikah. Proses meminang bisa dilakukan oleh pihak laki-laki, bisa juga oleh pihak perempuan. Lazimnya yang terjadi, pihak laki-laki yang meminang perempuan melalui ayah kandung atau wali si perempuan.
Hikmah Khitbah
Mengapa harus ada proses khitbah? Sebagai sebuah tuntunan, khitbah memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Khitbah bukan sekedar peristiwa sosial, juga bukan semata-mata peristiwa ritual. Ia memiliki sejumlah keutamaan yang membuat pernikahan yang akan dilakukan menjadi lebih barakah. Di antara hikmah yang terkandung dalam khitbah adalah:
- Memberikan Kepastian
Khitbah menandakan sudah ada keseriusan dan kejelasan langkah menuju akad nikah. Jika hubungan laki-laki dan perempuan sudah berlangsung lama namun tidak pernah ada peristiwa khitbah, artinya tidak ada kepastian untuk terjadinya akad nikah. Dengan khitbah, satu pintu penting telah dilakukan menjelang akad nikah.
Kepastian ini sangat penting---terlebih bagi pihak perempuan--- mengingat terlalu banyak pengorbanan yang diberikan ketika menjalin hubungan tanpa ada kejelasan arah. Sudah menghabiskan waktu lama, ternyata hanyalah keisengan belaka. Padahal si perempuan sudah terlanjur jatuh hati kepada lelaki yang mendekatinya, dan sangat berharap bisa hidup bersama sebagai sebuah keluarga. Jika ujungnya tidak terjadi akan nikah, hal ini akan sangat menyakitkan bagi pihak perempuan. Maka khitbah menjadi pertanda bahwa akan ada tanda-tanda kepastian menuju pernikahan.
- Perkenalan dengan Semua Pihak
Sesungguhnya perkenalan antara laki-laki dan perempuan sebelum terjadinya pernikahan amat diperlukan  dalam rangka menjaga kebaikan rumah tangga yang akan dibentuk nantinya.  Islam tidak menghendaki sebuah keluarga yang dibentuk atas dasar ketidaktahuan, justru karena Islam meletakkan pemahaman atau ilmu sebagai salah satu pilar amal yang amat urgen. Pernikahan semestinya tidak terjadi seperti membeli kucing dalam karung, dimana tidak ada komunikasi dan interaksi antara kedua belah pihak sebelumnya.
Dengan khitbah, maka kedua belah pihak akan saling bisa menjajagi kepribadian masing-masing dengan mencoba melakukan pengenalan secara lebih mendalam. Tentu saja cara pengenalan ini tetap berada dalam koridor syariat, yaitu memperhatikan batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang belum terikat oleh pernikahan.
Dengan adanya proses khitbah, membuat keluarga besar dari kedua belah pihak bisa saling mengenal agar bisa menjadi awal yang baik dalam mengikat hubungan persaudaraan dengan pernikahan yang akan mereka lakukan. Perkenalan dua keluarga ini adalah bagian penting untuk terwujudnya kebahagiaan yang lebih sempurna dalam hidup berumah tangga. Karena kebahagiaan hidup berumah tangga tidak hanya ditentukan oleh kebaikan suami dan istri, namun juga ditentukan oleh kebaikan hubungan dua keluarga besar.
- Menguatkan Tekad untuk Menikah
Pada awalnya mungkin laki-laki atau perempuan berada dalam keadaan bimbang untuk memutuskan melaksanakan pernikahan. Mereka masih memikirkan dan mempertimbangkan banyak hal sebelum melaksanakan keputusan besar untuk menikah. Dengan khitbah, artinya proses menuju jenjang pernikahan telah dimulai. Mereka sudah berada pada suatu jalan yang akan menghantarkan mereka menuju gerbang kehidupan berumah tangga.