Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

H-7 Menuju Tanah Suci

23 Oktober 2024   04:43 Diperbarui: 23 Oktober 2024   07:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.huffpost.com/

Perjalanan umrah adalah rangkaian ibadah sejak dari berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah. Oleh karena itu, proses menunaikan ibadah umroh dari keberangkatan sampai kepulangan harus berada dalam ketaatan beribadah.

Misalnya ketaatan menunaikan shalat wajib lima waktu. Meskipun sedang dalam kondisi safar (perjalanan), kita tetap wajib disiplin menegakkan shalat lima waktu.

Sebagai musafir, jamaah umroh diberikan keringanan untuk mengerjakan shalat dengan cara jamak dan qashar. Misalnya ketika di dalam pesawat, melewati shalat Duhur dan Ashar, bisa dilaksanakan secara jamak dan qashar.

Yang dimaksud jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat dalam satu waktu. Sedangkan qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Dalil kebolehan mengqashar shalat, difirmankan Allah Ta'ala, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir" (QS. An-Nisa': 101).

Adapun dalil dari perbuatan Nabi saw, disampaikan oleh Ibnu 'Umar ra, "Aku pernah bersama Rasulullah saw. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua rakaat (untuk shalat yang aslinya empat rakaat) ketika safar beliau. Begitu pula Abu Bakar, 'Umar, dan 'Utsman melakukan seperti itu pula" (HR. Bukhari no. 1102).

Dalil kebolehan jamak shalat, difirmankan Allah Ta'ala, "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)" (QS. Al Isra': 78).

Syaikh As-Sa'di mengambil pelajaran dari ayat ini bahwa shalat Dhuhur dan Ashar boleh dijamak pada satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isyak. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang memiliki uzur. Sedangkan bagi yang tidak memilik uzur, shalatnya tetap dua waktu (tidak digabungkan).

Shalat jamak dan qashar bisa dilakukan saat perjalanan berangkat menuju tanah suci di dalam pesawat; demikian pula ketika perjalanan pulang dari tanah suci menuju tanah air. Juga ketika menempuh perjalanan panjang selama di tanah suci dengan menggunakan bus atau mobil, dimana melewati dua waktu shalat.

Melaksanakan shalat dengan jamak dan qashar adalah bagian dari rukhshah (keringanan) yang diberikan dalam syariat Islam. Tujuannya agar umat Islam tidak terberatkan dalam melaksanakan ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun