Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Qawwam itu Menjaga dan Membela Istri

14 Desember 2022   12:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   12:56 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen pribadi, by Canva

Catatan Laki-laki (17)

Saya mendapat pertanyaan menarik, dari netizen yang membaca tulisan saya tentang lelaki sejati yang selalu menjaga dan membela istri. Sebelumnya saya menceritakan seorang pemuda yang melamar perempuan, namun ia tidak tahu bahwa perempuan tersebut sudah bersuami. Sang suami emosi dan membacok dirinya.

Diketahui, perempuan tersebut mengaku lajang saat berkenalan dengan si pemuda, dan pernah membuat pertemuan langsung. Simak kembali tulisan saya di sini.

Pertanyaan netizen tersebut, "Apakah laki-laki masih harus menjaga dan melindungi istri yang sudah berselingkuh?" Ini sebuah pertanyaan menarik dan menggelitik.

Mari kita dudukkan secara sederhana saja.

Pertama, kewajiban laki-laki dalam rumah tangga, di antaranya adalah sebagai qawwam atas kaum perempuan (QS. An-Nisa': 34). Apa makna qawwam?

Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi (1928 -- 2010) dalam Tafsir Al-Wasith menyatakan bahwa makna qawwam adalah yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan maslahah perempuan, menjaga, memelihara, melindungi dan mendidik. Karena Allah telah melebihkan laki-laki atas perempuan dalam dua hal yaitu dari segi kasbiy (memberi mahar dan nafkah) dan wahbiy (kekuatan fisik).

Sedangkan Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan, "Kaum laki-laki qawwam atas kaum wanita, artinya adalah mereka berkewajiban memberi nafkah kepada kaum wanita, membela dan melindungi mereka".

Sebagai qawwam laki-laki wajib menjaga, memelihara, melindungi dan mendidik istri, selain wajib memberi nafkah lahir batin. Selama perempuan itu masih resmi berstatus sebagai istrinya, kewajiban itu masih melekat dalam dirinya.

Jadi, jika datang seorang laki-laki melamar istri, sang suami wajib membela dan menjaga istrinya. Karena kalau ia menyerahkan istri kepada laki-laki yang meminang tersebut, mereka semua berdosa. Seorang istri tidak boleh dilamar dan dinikahi oleh laki-laki lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun