"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar: 1-2).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ibadah kurban. Sebagian ulama berpendapat, ibadah penyembelihan hewan kurban adalah wajib bagi yang mampu. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jumhur ulama menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah, tidak sampai tingkat wajib. Ada pula yang berpendapat wajib kifayah.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Syaikh Muhammad Al Amien Al Syankiti berpendapat, "Yang kuat bagi saya dalam perkara seperti ini --yang tidak jelas penunjukan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas, adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda: Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. Sepatutnya seorang tidak meningalkan ibadah kurban bila mampu, karena menunaikannya itu yang sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya. Wallahu a'lam".
Kita ambil saja saran Syekh Al Syankiti di atas, yaitu berkurban jika mampu. Namun masalahnya, bagaimana jika belum mampu berkurban? Tentu saja hukumnya tidak wajib berkurban dan tidak berdosa jika tidak menyembelih hewan kurban. Namun ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menjalankan ibadah kurban.
Paling tidak ada tiga upaya untuk bisa menjalankan ibadah kurban, bagi yang belum memiliki dana untuk membeli hewan kurban.
Pertama, Menabung Sendiri, 7.000 Rupiah Setiap Hari
Anda bisa memulai dengan niat dan tekad kuat. Kemudian rencanakan dengan matang untuk berkurban tahun depan. Salah satu cara sederhana untuk merencanakan kurban adalah dengan menabung. Jadi, cara pertama ini belum bisa dinikmati tahun ini. Baru bisa digunakan berkurban tahun depan, namun harus dimulai dari sekarang.
Untuk tahun 2022 ini, masih ada kambing kurban seharga Rp. 2.000.000. Anggaplah tahun depan naik menjadi Rp. 2.500.000, maka sudah bisa dihitung dan direncanakan besaran tabungan dari sekarang.
Jika Anda menyisihkan uang bulanan, berati Rp. 2.500.000 dibagi 12 bulan, sama dengan Rp 208.300. Anda menabung Rp. 210.000 tiap bulan, insyaallah tahun depan bisa kurban. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 210.000 x 12 = Rp. 2.520.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.
Jika Anda menyisihkan uang pekanan, berati Rp. 2.500.000 dibagi 48 pekan, sama dengan Rp 52.100. Anda menabung Rp. 53.000 tiap pekan, insyaallah tahun depan bisa kurban. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 53.000 x 48 = Rp. 2.544.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.