Seusai acara akad nikah dan walimah, pengantin laki-laki dan perempuan masuk ke dalam kamar pengantin berdua saja. Inilah yang disebut dengan khalwah, yang sering disebut dengan istilah 'malam pertama'.Â
Padahal kejadiannya tidak selalu malam hari. Khalwah bisa dilakukan pagi hari, siang, atau sore hari. Yang jelas, setelah selesai akad nikah.
Disebut 'pertama', karena itulah pertemuan pertama setelah mereka berdua resmi menjadi suami dan istri.
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuahili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, khlawah adalah 'berkumpulnya istri dan suami setelah akad nikah yang sah, di suatu tempat yang memungkinkan bagi keduanya untuk bermesraan secara leluasa, dan keduanya merasa aman atau terjamin dari datangnya seseorang kepada mereka berdua.Â
Pada mereka berdua tidak ada sesuatu penghalang yang bersifat alami, atau jasmani, atau syar'i, yang dapat mengganggu mereka berdua dalam bermesraan atau bercumbu.
Ternyata malam pertama bukanlah tindakan bebas semau pengantin sendiri. Ada sejumlah tuntunan yang disunnahkan untuk dilakukan pada malam pertama tersebut.Â
Jika pengantin perempuan sudah mendahului berada di kamar, pihak laki-laki mengetuk pintu perlahan-lahan sembari mengucapkan salam yang lembut bagi istrinya yang telah menunggu di dalam. Segera suami masuk ke dalam kamar dan melakukan hal-hal berikut ini.
Pertama, memegang ubun-ubun pengantin perempuan
Pada malam pertama, dituntunkan kepada pengantin lelaki agar meletakkan tangannya pada ubun-ubun pengantin perempuan untuk mendoakan. Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah 'basmalah' serta doakanlah dengan doa berkah...". Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2160, Ibnu Majah no. 1918, al-Hakim II/185 al-Baihaqi VII/148.
Kedua, mendoakan pengantin perempuanÂ