Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sertifikat Layak Menikah, Perlukah?

18 Juli 2016   15:01 Diperbarui: 18 Juli 2016   16:26 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Maukah kamu menikah denganku, Dek?”

“Mau Bang... Tapi apakah Abang sudah memiliki SIM?”

“SIM apa, Dek?”

“Surat Izin Menikah, Bang....”

“Hah, dari mana mendapatkan surat seperti itu, Dek?”

“Di KUA Bang.... Nih, aku sudah punya... Abang cari dulu sana dulu....”

Dialog imajiner di atas merupakan sebentuk kerinduan tersendiri, andai situasi itu benar-benar bisa terjadi. KUA tidak akan memproses pernikahan apabila calon pengantin belum mengikuti program Pembekalan Menjelang Pernikahan atau Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh KUA atau lembaga yang ditunjuk sebagai mitra KUA. Maka semua calon pengantin akan lebih memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesiapan untuk menghadapi hari-hari dalam menjalani hidup berumah tangga nantinya.

Pembentukan keluarga diawali dengan pernikahan. Maka untuk menciptakan ketahanan keluarga, harus diawali dengan pembekalan dan penyiapan pranikah. Ketahanan keluarga tidak bisa dilakukan hanya dengan menunggu keluarga yang bermasalah untuk diperbaiki. Bukan seperti Lembaga Sensor Film yang pekerjaannya hanya melakukan sensor atas tayangan tertentu dalam film, namun mereka tidak terlibat dalam proses produksi sejak awal.

Sangat mengherankan, bahwa untuk urusan mengendarai motor dan mobil diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun untuk urusan yang sangat mendasar dalam menjalani hidup berumah tangga tidak ada pihak yang mengeluarkan Surat Izin Menikah atau Sertifikat Kelayakan Menikah. Orang yang ingin menikah di Indonesia sangat mudah, langsung saja menikah, tanpa ada pendidikan, pembekalan atau kursus yang membuat mengerti dan lebih siap menjalani kehidupan berumah tangga nantinya.

Kecelakaan di jalan raya sangat membahayakan diri dan orang lain, demikian pula kecelakaan dalam hidup berumah tangga bisa membahayakan kebudayaan dan peradaban kemanusiaan. Kecelakaan lalu lintas bisa menimbulkan cacat dan kematian manusia, demikian pula kecelakaan berumah tangga bisa menimbulkan cacat dan kematian kebudayaan serta punahnya peradaban kemanusiaan. Sama-sama membahayakan, dengan skala dan kondisi yang berbeda.

Pembekalan Menjelang Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun