Mohon tunggu...
Pakar Migas
Pakar Migas Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Salah Paham Tentang CSR dan CD

3 September 2015   11:58 Diperbarui: 3 September 2015   11:58 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi tentu saja, kegiatan pengembangan masyarakat dapat dilaksanakan untuk kepentingan SKK Migas (walau praktiknya sampai sekarang belum pernah ada, tetapi mungkin ke depan bisa saja terjadi). Kegiatan atas inisiatif dan untuk kepentingan SKK Migas sepatutnya diakui sebagai SSR. Sedangkan biaya CD yang dikeluarkan dalam rangka proyek dan didedikasikan untuk penyelesaian sebuah proyek, semestinya menjadi bagian dari biaya proyek. Dalam konteks PSC (production sharing contract), biaya ditanggung oleh semua pihak yang menikmati manfaat yang dihasilkan dari penyelesaian proyek tersebut. Cara pembebanannya dilakukan secara proporsional berdasarkan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.

Tampaknya PP Nomor 79 Tahun 2010 harus direvisi, khususnya terkait dengan perlakuan biaya pengembangan masyarakat. Semestinya boleh atau tidaknya pengeluaran untuk kegiatan CD untuk dibiayakan dan di-cost recovery dipilah berdasarkan tujuan, kepentingan, dan inisiator dari program kegiatan tersebut. Bukan seperti selama ini yang dipilah berdasarkan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, apakah pada masa eksplorasi atau di masa eksploitasi. Pasalnya, pemilahan dengan cara seperti itu berpotensi merugikan.

Jangan sampai CSR dalam wujud program-program CD yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau kontraktor tetap dapat di-cost recovery, karena dilaksanakan pada masa eksplorasi. Sementara itu, kegiatan CD yang jelas-jelas dimaksudkan untuk kepentingan proyek hulu migas, yang semestinya merupakan bagian dari proyek migas, bahkan menjadi faktor penentu keberlangsungan sebuah proyek, yang berarti direct impact terhadap proyek, justru tidak diakui sebagai biaya proyek dan biaya operasi, gara-gara dilaksanakan pada masa eksploitasi.

Mungkin pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara mengontrol dan memilah kegiatan pengembangan masyarakat sehingga layak dikategorikan sebagai CSR atau PSR? Cara kontrol paling gampang adalah melalui mekanisme WP&B (rencana program dan anggaran). SKK Migas, sesuai dengan tupoksinya, wajib memastikan bahwa kegiatan pengembangan masyarakat yang masuk dalam WP&B adalah dalam rangka PSR. Sebaliknya, kontraktor harus mampu meyakinkan bahwa kegiatan yang masuk dalam WP&B layak dan pantas sebagai bagian dari PSR. Bila tidak, maka harus didefinisikan sebagai bagian dari CSR.

*) Penulis buku “A to Z Bisnis Hulu Migas” dan “Proyek Hulu Migas: Analisis & Evaluasi PetroEkonomi”

Sumber: https://humasskkmigas.wordpress.com/2015/09/03/salah-paham-tentang-csr-dan-cd/  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun