Dari sudut pandang Undang Undang Perbankan, tindakan pengumpulan dana dalam rangka investasi reksadana yang dilakukan lembaga bank namun tak mempunyai izin telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pasar Modal. Lembaga bank yang tak memegang izin sebagai agen penjual reksadana dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal, yaitu meyakinkan masyarakat dan menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk menanamkan (investasi) dana yang dimiliki ke dalam simpanan reksa dana lewat lembaga bank, dan lebih meyakinkan lagi bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk reksa dana yang dijamin oleh sebuah perusahaan sekuritas. Namun secara fakta bahwa perusahaan sekuritas tersebut juga tidak terdaftar sebagai agen penjual reksa dana maupun lembaga kustodian seperti yang ditentukan dalam pasal 13 ayat (1), pasal 30, dan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal.
Klasifikasi pelanggaran pasar modal dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu yang bersifat teknis administratif dan yang bersifat khas pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan penipuan. Dapat diuraikan yang termasuk pelanggaran bersifat teknis administratif adalah :
a. Pelanggaran terhadap pasal 85 sampai dengan pasal 89 Undang Undang Pasar Modal, yang pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban untuk menyampaikan laporan maupun dokumen tertentu kepada Bapepam dan masyarakat. Laporan yang dimaksud mencakup semua jenis laporan atau dokumen, baik yang bersifat berkala maupun yang bersifat sesekali.
b. Pelanggaran terhadap masalah perijinan, pendaftaran dan persetujuan di Bapepam. Tegas disebutkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Pasar Modal bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di bidang Pasar Modal tanpa ijin, pendaftaran atau persetujuan dari Bapepam dapat dikenakan sanksi administratif (termasuk denda didalamnya), pidana kurungan hingga pidana penjara. Meskipun sifat pelanggaran hanya bersifat teknis administratif, namun sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat cukup berat. Hal ini mengingat seriusnya akibat dan dampak yang dapat muncul dari pelanggaran tersebut cukup berat yang tidak hanya bersifat materiil-individual (kebendaan dan hanya menyangkut pihak-pihak tertentu). Namun mempunyai dampak psikologis pula terhadap pasar dan kepercayaan masyarakat.
Sedangkan yang termasuk pelanggaran khas pasar modal adalah penipuan dan pengelabuhan maupun manipulasi pasar. Tindak penipuan dan pengelabuhan di pasar modal ini adalah salah satu tindak pidana khusus pasar modal. Dalam hal tindakan lembaga bank yang tidak terdaftar sebagai agen penjual reksadana dapat dijatuhi tuduhan melanggar ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 104 Undang – Undang Pasar Modal, yang dalam pasalnya tersebut menentukan:
“Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Demikianlah bahwa Pemerintah Indonesia telah dengan tegas mengatur Lembaga Perbankan maupun perusahaan Penjual Reksa Dana Ilegal dengan peraturan perundangan yang mengikat. Ini akan meminimalisir penipuan berkedok investasi reksa dana dan semakin menciptakan iklim sehat dalam dunia investasi pada umumnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI