Mohon tunggu...
Pakar Investasi
Pakar Investasi Mohon Tunggu... -

Semua tentang INVESTASI dibahas disini!

Selanjutnya

Tutup

Money

Menggunakan Broker yang Terdaftar Pada Bappebti

26 Maret 2014   20:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:26 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Investasi Forex - Menggunakan Broker yang Terdaftar Pada Bappebti - Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki berbagai aturan yang mengatur segala hal bagi masyarakatnya, salah satunya ialah bisnis investasi Forex. Meskipun dilakukan secara online, bisnis investasi Forex memiliki aturan ketat dari pemerintah. Aturan tersebut bukan bermaksud mengekang para investor, namun memiliki tujuan baik yaitu melindungi investor dari broker  baik asing maupun lokal.

Adanya aturan pemerintah Indonesia yang mengatur regulasi broker yang semakin banyak membanjiri pasar saham Indonesia dirasa sangatlah tepat. Pemerintah bergerak cepat dengan membuat undang-undang perdagangan berjangka dalam hal ini investasi Forex masuk di dalamnya. Undang-undang itu tercipta karena banyaknya laporan dari para investor yang telah tertipu oleh ulah para broker yang berbuat curang. Semakin banyaknya broker yang bermunculan juga menyebabkan Kementerian Perdagangan melakukan seleksi ketat untuk menerbitkan surat ijin operasional serta ijin pembuatan perusahaan pialang investasi Forex. Dari kebijakan tersebut muncullah daftar nama perusahaan broker baik asing maupun lokal yang sudah memiliki ijin legal beroperasi. Daftar broker legal tersebut diurusi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).

Investasi Forex - Menggunakan Broker yang Terdaftar Pada Bappeti

Secara garis besar, keberadaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) mengatur semua perusahaan broker yang bermain di bisnis investasti Forex khususnya di Indonesia. Ada begitu banyak syarat yang harus perusahaan lengkapi untuk bisa memasukkan namanya ke dalam daftar perusahaan broker legal di database Bappebti. Regulasi yang sudah mulai tertata rapi itu memang sedikit menyulitkan bagi perusahaan broker baru. Namun cap legal yang didapatkan hanya dengan memasukkan daftar perusahaan broker-nya ke Bappebti, mau tak mau mereka harus menurutinya.

Keberadaan Bappebti sangat dirasakan dampaknya bagi para investor Forex. Mereka lebih merasa terjamin bermain di broker yang tercantum namanya di Bappebti. Jadi bisa disimpulkan bahwa menggunakan broker yang terdaftar pada Bappeti sangat dianjurkan atau bahkan wajib. Dengan menggunakan broker yang terdaftar pada Bappeti, investor akan merasa dilindungi oleh pemerintah. Selain faktor keamanan, keberadaan Bappeti juga membuat sistem pengaduan jika terjadi masalah dengan perusahaan broker baik asing maupun lokal akan lebih mudah. Kalau ada seorang investor merasa tertipu oleh sebuah perusahaan broker, mereka bisa mengadukannya ke Bappeti. Setelah pengaduan masuk apalagi jika pengaduna itu semakin banyak, maka pihak Bappeti akan segera mengusut kejadian itu. Jika terindikasi kecurangan sistem ataupun penipuan yang merugikan para investor, Bappeti tidak akan segan-segan membekukan ijin dan juga situs broker itu. Tidak hanya di kalangan broker lokal saja, broker asing yang melakukan penipuan juga akan diblokir oleh pemerintah Indonesia. Baru-baru ini ada 10 broker asing yang di blokir oleh Bappebti karena terindikasi kecurangan.

Jadi investasi forex - menggunakan broker yang terdaftar pada bappebti sangatlah dianjurkan karena itu dapat melindungi investor dari penipuan oleh para broker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun