Setelah saya memaparkan tentang tembok-tembok penghalang saat akan menangkarakn jalak bali dalam tulisan sebelumnya, dalam tulisan kali ini saya akan memaparkan salah satu tembok penghalang terkuat yang biasanya menghalangi calon penangkar jalak bali untuk mulai melangkah.
Tembok penghalang menangkarkan Jalak Bali ini bernama regulasi pemerintah. Ingat Jalak Bali adalah burung eksotic yang langka, sehingga di lindungi Undang-Undang. Dan regulasi pemerintah dalam hal perlindungan Jalak Bali ini lumayan angker.
Maka tidak heran banyak orang yang menempuh cara aman dengan jalan menjauhinya memelihara jalak bali apa lagi sampai penangkaran jalak bali. Mereka memilih untuk menangkar spesies lain yang penting bukan burung jalak bali. Sikap menjauh dari burung jalak bali ini memang aman dan nyaman, namun kenyamanan itu jelas mengurangi peluang anda untuk menjadi jutawan di dunia penangkaran jalak bali.
Sikap menjauh ini, terutama dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui “regulasi perburungan” jalak bali ini dengan setengah-setengah. Padahal jika kita tahu regulasi tentang jalak bali yang sesungguhnya maka kita bisa aman dengan cara memasukinya bukan justru menjauhinya. Kita aman dengan cara menangkar jalak bali tersebut dan bahkan jika beruntung kita bakal bisa menjadi jutawan dari kandang jalak bali ini.
Mayoritas orang keder dengan ancaman pidananya. Segelintir orang justru menemukan peluang emas dibalik ancaman memelihara jalak bali ini. Ketentuan pidana mengenai pemeliharaan jalak bali ini memang serem, misalnya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2); ( satwa yang dilindungi dalam hal ini termasuk juga burung jalak bali-pen)
- Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); ( satwa yang dilindungi disini termasuk juga burung jalak bali-pen)
- Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2) ( satwa yang dilindungi ini termasuk juga jalak bali-pen )
Terus gimana dong, apa nanti saya tidak ditangkap polisi jika saya menangkarkan jalak bali ? Itu pertanyaan standartyang muncul di kalangan pemula dalam dunia jalak bali, termasuk saya dulu.
Anda bisa menjadi penangkar Jalak Bali yang aman dari jerat pasal di atas dan semacamnya; syarat dan ketentuan berlaku. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penangkar jalak bali adalah memperoleh izin penangkaran jalak bali dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan.
Dengan mengantongi izin penangkaran jalak bali tersebut, Anda berhak melakukan penangkaran jalak bali dan menjual sebagian hasil penangkaran jalak bali tersebut kepada publik. Untuk itu konsultasikan sampai tuntas dengan penangkar jalak bali dimana anda membeli JalakBali tersebut. Ok.
Jadi sekarang makin jelas bahwa dalam keangkeran ancaman pidana berkaitan dengan jalak bali di atas justru tersembul peluang bisnis burung jalak bali yang amat menggiurkan. Kita mesti memanfaatkannya peluang bisnis jalak bali ini dengan baik. Jika peluang itu bisa kita tangkap dengan baik maka kelak kita bisa kipas-kipas pakai duit sambil menunggu kapan giliran kita untuk menjadi jutawan dari kandang burung jalak bali. . .xe . . .exe. . . xe . . .
Hidup Jalak Bali . . . .Hidup Jalak Bali . . . .Hidup Jalak Bali.
Melalui penangkaran Jalak Bali yang kita lakukan, semoga kelak anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan tarian burung Jalak Bali meski hanya di taman-taman bianatang yang menyediakan burung Jalak Bali. Sebab di alam memang sudah sangat menipis keberadaan burung jalak bali ini.
Karena itu mulai sekarang kita harus peduli dengan keberadaan burung Jalak Bali ini. Kalau bukan kita yang peduli dengan burung Jalak bali ini siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi kita akan peduli dengan burung Jalak bali ini.
Hidup Jalak Bali . . . Hidup Jalak Bali . . .Hidup Jalak Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H