Ditilik dari keindahannya, burung jalak bali termasuk burung yang sangat eksotik. Tidak ada burung yang secantik ini. Ia memiliki bulu yang putih bersih. Mulai dari jambul di kepalanya sampai ke ekor. Semuanya berwarna putih kecuali hanya sedikit di ujung ekornya. Di sana ada warna hitam yang sengaja dicoretkan oleh sang Pelukis Alam untuk mempercantik tampilan dirinya. Ya . . . ujung ekornya berhias warna hitam, pemanis tampilan.
Mukanya biru cerah. Matanya bulat dengan tatapan yang tajam. Suaranya keras menabrak gendang telinga. Suaranya keras, melengking. Sungguh ini merupakan maha karya yang sangat eksotik. Sungguh ia sangat mempesona para penggemar satwa.
Makanya tidak heran jika semua penghobi burung merasa belum lengkap koleksinya, kalau rumahnya belum dihiasi dengan burung jalak bali. Serasa ada yang kurang . . . kata mereka.
Selanjutnya yang juga membanggakan adalah fakta bahwa burung jalak bali merupakan salah satu nutfah asli Indonesia endemik Bali. Burung jalak bali adalah burung asli Indonesia yang kini sudah menyebar ke manca negara, begitulah kata ahli perburungan.
Penyebarannya tidak hanya di asia seperti di negara Singapura, Jepang, Republik Rakyat China saja. Tapi penyebarannya sudah sampai ke daratan Eropa juga. Inggris, Jerman, Belanda adalah contoh negara dimana burung jalak bali sudah mengepakkan sayapnya di sana. Bahkan di negerinya Pangeran Charles tersebut burung jalak bali telah menjadi salah satu icon taman burung yang cukup digemari pengunjungnya.
Namun kabar buruknya menurut data statistik di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) keberadaan burung jalak bali di alam sudah menipis. Makanya jangan heran jika sekarang tidak mudah lagi mendapatinya di pasar. Apa lagi jika kita ingin menjadikannya sebagai satwa piaraan di rumah. Keberadaannya yang sudah mulai langka ini kemudian mensyarakatkan adanya sertifikasi bagi siapa saja yang ingin memeliharanya dengan aman.
Namun kabar baiknya, meski statusnya sebagai burung yang terancam punah dan dilindungi Undang-Undang, kita masih bisa mendapatkannya dengan legal, baik untuk ditangkarkan maupun sebagai koleksi karena hobi. Dengan statusnya yang legal maka menjadi aman untuk digantang di teras rumah kita.
Apaaa ???? (mata melotot) . . .Kita masih bisa mendapatkan burung jalak bali yang eksotik itu dengan legal, tidak melanggar undang-undang perlindungan satwa sehingga tidak bakal di sita polisi hutan ??? (mulut menganga, karena kaget campur gak percaya) he he he . . .
Iya sebagai penggemar burung langka kita masih bisa menggantangnya di teras rumah kita dengan aman, karena burung jalak bali yang stoknya sudah menipis di alam tersebut sudah bisa ditangkarkan di penangkaran-penangkaran rakyat. Burung hasil penangkaran inilah yang bisa kita koleksi dengan aman. Dengan catatan penangkarannya legal dan burung hasil tangkarannya sudah mendapatkan sertifikat dari Bali Konservasi dan Sumber Daya Alam.
Jika kedua persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka kita bisa menikmati eksotisme burung jalak bali dengan aman dan menyenangkan, di teras rumah kita sendiri. Dijamin seluruh hasrat hobi burung kita bakal terpenuhi dengan sempurna, insya Allah . . . (pak Syam Penangkar Burung Jalak Bali Klaten. Hp. 081280543060)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H