Mohon tunggu...
Agus Sukamto
Agus Sukamto Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembatik Sudah Dibuka

10 Juni 2023   10:22 Diperbarui: 10 Juni 2023   10:25 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatik 2023

Anda guru. Ingin mengembangkan diri. Kegiatan Pembatik 2023 sudah dibuka. Kegiatan bergengsi yang dilaksanakan tiap tahun ini telah dibuka.  Siapkan diri anda untuk mengikutinya.

Cara pendaftarannya adalah masuk ke alamat https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/pembatik/ setelah itu scroll ke bawah. hingga menemukan menu Daftar. lalu klik. ada isian data diri dan angket yang perlu diisi saat mendaftar.

 

Anda akan peroleh manfaat jika mengikuti kegiatan membatik 2023. Manfaat yang pertama Meningkatkan kompetensi literasi, implementasi, kreasi, serta berbagi dan berkolaborasi dalam lingkup TIK. kompetensi kita akan meningkat jika mengikuti kegiatan setiap levelnya. Yang kedua Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional. Pagi anda PNS tentu sertifikat ini diakui saat digunakan untuk penilaian PAK. Berkesempatan untuk menjadi Duta Teknologi Kemendikbud Ristek. Dimana biasanya ada satu dua Teknologi setiap provinsi.

Bagi anda yang belum tahu apa itu pembatik. Pembatik adalah program peningkatan kompetensi pendidik dalam kegiatan Belajar, Mengajar dan Berkarya untuk mendukung terciptanya Inovasi Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka dengan mengedepankan Pemanfaatan Platform Teknologi. Peningkatan Kompetensi TIK guru ini mengacu pada standar kompetensi TIK yang terdiri dari 4 level, yakni level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi & berkolaborasi.

Lalu, apa sih syarat agar kita bisa ikutan dalam kegiatan membatik? Berikut persyaratannya:

  1. Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id. jika belum memiliki, silahkan hubungi admin sekolah masing-masing.

  2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK yang bersangkutan.

  3. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.

  4. Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun