4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)Â
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).Â
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!