Mohon tunggu...
Agus Sukamto
Agus Sukamto Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal UKKJ Guru

9 Juni 2023   08:21 Diperbarui: 9 Juni 2023   08:32 2311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Fungsional Guru

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Fungsional Guru adalah suatu proses untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang guru dalam Jabatan Fungsional Guru sehingga diketahui kelayakan guru tersebut apakah bisa guru tersebut layak naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Fungsional Guru bertujuan yang pertama untuk Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. Kedua untuk menentukan kelayakan JF Guru untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. Ketiga untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) guru ahli pertama ke ahli dilakukan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian antara kompetensi aktual yang dimiliki oleh kandidat saat ini dengan standar kompetensi minimal posisi jabatan yang ingin dituju. Dalam Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) ini terdapat 3 kompetensi yang akan dinilai yaitu: Kompetensi Manajerial, Kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis. 

Kisi-Kisi/materi kompetensi yang diujikan.

Ketiga kompetensi itu memiliki kisi-kisi. Kisi-kisi kompetensi manajerial terdiri dari dari integrasi, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan. Pada kompetensi sosial kultural haya ada satu materi yaitu tentang perekat kebangsaan. Sedangkan, kompetensi teknis materinya meliputi pedagogik, profesional guru, sosial dan kepribadian.

Kandidat yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) jenjang guru ahli pertama ke ahli muda adalah guru yang memenuhi penetapan angka kredit (PAK) penata golongan III C dan memiliki penilaian baik dua tahun terakhir. Kandidat yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)  guru ahli pertama ke ahli muda dilakukan satu kali tahapan  tes melalui situational judgement test. Kandidat akan dihadapkan dengan 79 soal situasi-situasi saat kandidat menjalankan tugas sebagai guru. 

Dalam tes tertulis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) ini peserta akan berhadapan dengan soal cerita sehari-hari yang dihadapi kandidat saat menjadi guru. Kandidat akan diminta untuk memberikan respon berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia. Setiap soal memiliki 4 pilihan respon. Kandidat diminta memilih pilihan situasi yang paling efektif untuk menghadapi situasi-situasi soal cerita tersebut. Waktu untuk mengerjakan tes tertulis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) adalah 120 menit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun