Mohon tunggu...
Pajrin Farisi, A.Md
Pajrin Farisi, A.Md Mohon Tunggu... -

Belajar jadi PNS Teladan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Moratorium PNS, Perlukah?

27 Juli 2011   06:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:20 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prolog : Ini hanya menceritakan pandangan saya sendiri mengenai rencana pemerintah melakukan moratorium PNS,dengan pertimbangan Anggaran dan kecukupan PNS dalam melayani masyarakat. Apakah moratorium itu sekedar menghubungkan antara 2 kata : ANGGARAN & JUMLAH PEGAWAI? atau ada hal lain yang semestinya terlebih dahulu di bereskan. Inilah sekedar catatan saya selama 1 tahun 4 bulan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkup Organisasi yang mengurusu Sumberdaya manusia (baca : PNS)

Bagian I, sudah meratakah penempatan PNS itu?

ini kisah saat saya melakukan monitoring dan evaluasi ke kecamatan untuk melihat seperti apa keadaan PNS disana. Pergi kekecamatan paling selatan kabupaten ini mau tidak mau harus ke ibukota provinsi terlebih dahulu, menikmati aspal jalanan selama 1 jam, baru kemudian naik kelotok (perahu bermotor) menyusuri sungai barito selama lebih kurang 1 jam lagi. Biaya tour kesana naik kelotok adalah 250 ribu rupiah pergi pulang.

Sampai di dermaga kantor camat, kami pun bertanya dimana kantor UPT Disdiknya, ternyata harus berjalan kaki lebih dahulu selama lebih kurang 15 menit. Alhamdulillah kami diterima dengan baik saat sampai di kantor itu. Kebetulan sekali saat itu sedang ada pertemuan antar kepala SD se kecamatan, sehingga kami lebih mudah berkomunikasi. Lebih kurang 3 jam kami berdialog, mendengarkan curhat, meminta data-data dan pukul 12 siang kami melanjutkan perjalanan.Apa hasil yang kami perloleh disana?? Ada 21 Sekolah dasar disana, asumsikan saja ada 6 kelas setiap SD, 3 diantaranya belum punya kepsek,kekurangan 55 orang guru kelas, 10 guru agama, dan 14 guru olahraga. Seperti itu saja kah hasilnya? bukan itu yang menarik, ada 3 hal "kecil" yang kami temukan disana.

Pertama adalah ternyata 2 sekolah yang GURU PNS nya hanya 1, ditambah dengan kepseknya dan hanya ada 8 sekolah yang GURU KELAS PNS nya lebih dari 3, berarti bagi mereka yang kekurangan guru harus mencari tenaga luar sebanyak 5 guru kelas lagi, bagaimana mereka membayar sementara sekolah tidak boleh memungut iuran sekolah, sudah dibantu dengan dana BOS. Apakah gaji guru honor itu dibiayai dengan dana BOS? ternyata peraturan membatasi bahwa maksimal hanya 20% dana bos yang boleh digunakan untuk gaji para honor itu.

Lalu kemana guru-guru PNS yang "menghilang" tersebut? ternyata sebagian sebenarnya memiliki cukup guru, sayang sekali permainan "surat sakti" membuat guru-guru yang mestinya mengajar di daerah terpencil itu malah mengajar di sekolah lain. Surat sakti dan "tekanan dari luar" adalah tantangan yang harus dihadapi kepala Sekolah dan kepala UPT. Mau dipertahankan di injak-injak orang, mau dilepas sekolah akan kekurangan. Dilematis bak buah simalakama.

Bagian II, baru PNS sudah pengen Kuliah.

Ini pertanyaan teman saya waktu prajabatan.Ini adalah sebuah cerita klasik, tapi juga malah aneh dan lucu. Seorang CPNS yang diangkat dengan pendidikan D3, akan memiliki pangkat/gol Pengatur/ IIc. lalu ketika 1 atau 2 tahun kemudian, ketika dia telah jadi PNS dia kemudian Kulih lagi melanjutkan ke S1, dan lalu lulus lalu naik pangkat langsung menjadi IIIa, otomatis gaji-nya akan naik pula. Dimana aneh dan lucunya?

Diangkat dengan pangkat IIc berarti daerah membutuhkan tenaganya sebagai seorang berpangkat IIc, dan daerah hanya mampu membayar gaji sesuai pangkat/golongannya. ketika dia kemudian 2-3 tahun lalu naik jadi IIIa, otoamti tupoksi maupun kewenangannya juga yang setingkat dengan pangkat IIIa nya tersebut, tentu saja pekerjaannya tidak lagi seperti waktu IIc itu. Gaji-nya saja sudah naik dibanding pangkat sebelumnya itu. Apa artinya ini? artinya perhitungan kebutuhan daerah dan kemampuan daerah membayar gajinya juga akan berubah. Lalu apakah daerah mampu? inilah yang menyebabkan pembiayaan belanja pegawai juga semakin membengkak dan mengerus anggaran dibanding biaya pembangunan.

Tidak ada yang melarang kebebasan bagi PNS untuk kuliah lagi, menambah pengetahuan dan menaikkan pangkat (baca : penghasilan) tapi semestinya ada rasa pengertian dan perhatian dengan kondisi anggaran daerah maupun negara. Siapa yang tau akibat membayar gaji dan tunjangan kita tanggul pengairan di sawah itu tidak dapat diperbaiki dengan cepat?.

Bagian III, Pindah lagi Pindah lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun