KPP Pratama Sampit bertekad memiliki kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Hal ini telah dituangkan dalam maklumat pelayanan yang berisi, "Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetaokan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Maklumat pelayanan ini ditandatangani oleh kepala kantor yang menjabat saat itu, Hasan Basri (25 Januari 2022).Â
Tujuan Ma
klumat Pelayanan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikan adalah untuk  menegaskan komitmen penyelenggara layanan agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik, dan sesuai standar yang telah ditetapkan ÂBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H