Â
Lapor Pajak
Mari kita mulai dari pengertian lapor pajak. Lapor pajak merupakan kegiatan melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Bisa dimengerti? Jadi lapor pajak bukan kegiatan untuk membayar pajak, dan saat Anda lapor pajak seharusnya Anda tidak perlu mengeluarkan uang lagi, karena sebelumnya anda telah membayar, dipotong, atau dipungut pajaknya. Lapor pajak ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu lapor pajak pribadi dan lapor pajak badan.
Lapor pajak pribadi dilakukan oleh orang pribadi. Yang dimaksud orang pribadi di sini adalah Anda yang bekerja sebagai karywam, pegawai negeri, freelance, ahli di bidang tertentu, atau orang pribadi yang memiliki usaha. Untuk yang masuk kategori orang pribadi ini lapor pajaknya satu tahun satu kali yaitu pada tanggal 01 Januari hingga 31 Maret pada tahun berikutnya. Misalkan pada tahun 2016 ini, maka pajak yang Anda laporkan adalahpajak tahun 2015. Dan untuk memudahkan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan pelaporan secara manual datang ke kantor pajak maupun pelaporan pajak secara online melalui situs DJP Online.
Selanjutnya adalah lapor pajak badan. Yang dimaksud badan adalah suatu perkumpulan. Entah itu perkumpulan orang maupun perkumpulan modal. Yang termasuk dalam badan adalah Yayasan, Ormas, UD, CV, PT, BUT, dan masih banyak yg lain. Untuk lapor pajak badan memiliki kewajiban untuk lapor bulanan dan lapor tahunan. Jadi ada dua jenis pelaporan pajak di sini. Untuk jenis pajak, cara membayar pajak, dan cara lapor pajak untuk badan akan saya bahas di artikel selanjutnya, namun saya lebih merekomendasikan untuk Anda yang memiliki badan usaha untuk datang ke kantor pajak agar mendapat penjelasan dan pendampingan yang lebih jelas.
Lapor SPT bukan Lapor Pajak
Ok, sampai di sini saya harap Anda sudah memiliki pemahaman tentang lapor pajak. Sekarang, saya akan mengarahakan ke bahasa pajak yang lebih benar. Di kantor pajak ada istilah sendiri untuk menyebut lapor pajak yaitu lapor SPT (Surat Pemberitahuan). Lapor SPT sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan. Untuk orang pribadi karena hanya lapor pajak satu tahun satu kali maka kewajibannya adalah lapor SPT Tahunan. Sementara untuk badan kewajibannya adalah lapor SPT Masa dan lapor SPT Tahunan. Semoga Anda bisa memahaminya.
 Lapor Pajak Online
Selanjutnya adalah lapor pajak online. Apa itu lapor pajak online? Karena baru saja kita belajar tentang SPT, bagaimana jika kita gunakan istilah lapor SPT Online, lapor SPT Masa Online, atau lapor SPT Tahunan Online saja. Lapor SPT Online merupakan kegiatan melaporkan SPT melalui internet dengan aplikasi DJP Online. DJP Online sudah ada sejak tahun 2014. Sejak tahun 2014 pula saya pribadi sudah menggunakan pelaporan SPT Tahunan Secara Online. Selama 3 tahun ini saya melihat banyak sekali perkembangan di DJP Online. Walaupun saya juga menyadari masih banyak sekali keluhan yang Anda alami ketika menggunakan aplikasi DJP Online. Sampai di tahun ketiga ini DJP Online masih terus di kembangkan dan semoga tahun depan sudah banyak perbaikan yang dilakukan.
Â