Waqaf merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat, Aset waqaf jika dikelola dengan baik bisa menjadi penopang Laju ekonomi. Selain sebagai bentuk Ubudiyah, Waqaf juga menyimpan Potensi menggerakkan roda ekonomi umat. Melihat Begitu besarnya Potensi dalam Waqaf, Penyuluh Agama Islam KUA Sumberbaru Mengadakan Sosialisasi Undang - Undang Waqaf di Masjid Baitun Najah Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru. Acara digelar secara sederhana dan dihadiri beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama Sumberbaru, Penyuluh Fungsional, dan Penyuluh Agama Islam Honorer. Dalam sambutanya, Kepala KUA Sumberbaru H. Adnan Widodo, S.Ag., M.HI menyampaikan bahwa Waqaf bukan hanya berupa harta tidak bergerak, Tapi Juga ada yang namanya Waqaf Produktif berupa Barang, Uang, dan Jasa. H. Adnan mengatakan, dalam Pengelolaan Aset Waqaf, Nadzir Hendaknya Lebih Kreatif dengan melakukan terobosan dan Manajemen yang lebih Produktif. Betapa banyak Fasilitas Sosial yang bermula dari Waqaf. Â Tutur H. Adnan.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang - Undang Waqaf Oleh Penyuluh Agama Islam bidang Waqaf H. Mahfud. Dalam Pemaparannya, H. Mahfud mengupas Tuntas Implementasi Undang - Undang NO. 41. Tahun 2004 Tentang Waqaf.
Terakhir, Acara ditutup dengan Prosesi Ikrar Waqaf untuk Masjid Baitun Najah Berupa Tanah Seluas 3500 M2, Waqif Ibu Maseni B Marsuki yang diwakili oleh ibu Junaidah, dan dari pihak Nadzir bapak H. Samidi untuk kemaslahatan masjid Baitun Najah. Acara digelar secara sederhana diserambi masjid dan ditutup pembacaan doa oleh H. Mashuri, S.Pd.I Penyuluh Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H