Mohon tunggu...
Imam Wahyudi
Imam Wahyudi Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Agama Islam KUA SUMBERBARU JEMBER

PENYULUH AGAMA ISLAM SARANA DAKWAH DARING

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gandeng Ranting NU Gelang 03, Penyuluh Agama Islam Sumberbaru Gelar Sosialisasi Undang-Undang Zakat

22 Februari 2021   00:00 Diperbarui: 22 Februari 2021   09:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang harus ditunaikan umat islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuannya, Terdapat dua dimensi dalam Zakat, Vertikal dan Horizontal.  Secara Vertikal merupakan ibadah seorang Muzakki kepada Tuhannya ( Habl minallah ) dan secara Horizontal merupakan bentuk kepedulian Sosial kepada sesama ( Habl Minannas ). Mengingat masih banyak warga yang belum mengerti tentang zakat, Penyuluh Agama Islam Bidang Zakat KUA Sumberbaru bekerjasama dengan Ranting NU Gelang 03 Melaksanakan Sosialisasi Implementasi Undang - Undang Zakat di Desa Gelang yang dihadiri masyarakat, Pengurus Ranting, Para Penyuluh Agama Islam KUA Sumberbaru, Kepala KUA, PAIF, Tokoh Masyarakat, Ulama, Umara', KASI Bimas Islam, dan KASI PENAIS ZAWA Kan. Kemenag Jember.

Dalam Sambutannya, Kasi Bimas Islam H. Muslim, M.Sy Mengatakan, Kegiatan sosialisasi Semacam ini agar terus digalakkan supaya semakin menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk berzakat dan memberikan kebermanfaatan bagi sesama. Dalam Acara tersebut yang bertindak sebagai Nara Sumber Tunggal adalah Penyuluh Agama Islam Bidang Zakat Ust. Nur Hasan, S.Pd.I, Beliau memaparkan tentang Zakat dengan sangat gamblang berikut Implementasi Undang-Undangnya, terlihat para masyarakat mengikuti dengan sangat antusias dan mengajukan berbagai macam pertanyaan seputar zakat yang Mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun kopi. Dengan terselenggaranya  sosialiasi ini, Salah satu Pengurus Ranting NU Gelang 03 Ust. Amir berharap akan semakin banyak masyarakat yang sadar dan mengeluarkan zakatnya baik dari hasil pertanian maupun hasil kebun, baik disalurkan secara mandiri maupun difasilitasi oleh lembaga Amil Zakat yang ada di Ranting NU Gelang 03.

 _Penulis Adalah Penyuluh Agama Islam KUA Sumberbaru Bidang Jaminan Produk Halal_ .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun