Kab. Blitar  (PAIS Berkarakter)--- Sebagai Pejabat Fungsional, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional (JF) (Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,  pasal 50 ayat 2).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Bapak Drs. H. Moh. Rosyad, M.Si, saat menjadi pemateri Pelatihan PPPK GPAI (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Pendidikan Agama Islam) jenjang Sekolah Dasar (SD) se-kabupaten Blitar, pada hari kamis-sabtu, tanggal 4-6 Oktober 2024 bertempat di Aula Roudhoh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh GPAI PPPK Kabupaten blitar yang telah lulus seleksi di tahun 2023 dan mendapatkan SK di tahun 2024 berjumlah 45 Peserta, dengan menghadirkan pemateri; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Kasi PAIS, Kasi Kurikulum dan Pemateri Profesional lainnya.
Rosyad menjelaskan, GPAI wajib menjadi anggota organisasi profesi  dimaksud adalah, Pertama;  Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama (KKGPA), dalam hal ini adalah agama islam, yaitu suatu organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SD dan SLB. (PMA Nomor 16 tahun 2010 pasal 1 ayat 11).
Keikutsertaan GPAI dalam organisasi profesi ini menjadi tanggungjawab Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh PMA Nomor 16 tahun 2010 pasal 17 ayat 3-5 "Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kota yang diarahkan untuk meningkatkan kopetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, aptesiasi, kompetensi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik (FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA, dan bentuk lainnya".
Lebih lanjut Rosyad menjelaskan, walaupun pembinaan GPAI secara umum menjadi tanggungjawab kepala kemenag kabupaten/kota, namun sebagai organisasi profesi pendidik, KKG-PAI juga diberikan beban untuk meningkatkan kopetensi anggotanya, utamanya peningkatan kopetensi teknis, yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spisifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan, utamanya "kompetensi pedagogik, kopetensi kepribadian, kopetensi sosial, dan kopetensi profesional" (PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pasal 4 ayat 2 dan Perdirjend GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kopetensi Guru pasal 6 ayat 1).
Walaupun pembentukan dan keberadaan KKG-PAI sudah mempunyai landasan hukum PAM Nomor 16 tahun 2010, namun dalam perkembangannya, kelembagaan KKG-PAI harus menyesuaikan kebutuhan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional utamanya pada pasal 51.
Organisasi Profesi pendidik bagi GPAI yang Kedua adalah; Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama, yaitu suatu organisasi profesi Guru Pendidikan Agama untuk meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran pendidikan agama berwawasan moderasi beragama, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. (KMA Nomor 377 tahun 2023)
Sebagai narasumber pertama dihari pertama, yang menjelaskan tentang kebijakan kementerian agama kabupaten blitar, Rosyad menegaskan bahwa; semua kegiatan yang dilakukan oleh GPAI harus based on regulations (berdasarka regulasi), karena regulasi itu menjadi jalan kita. Adapun karya inovasi diciptakan dalam rangka untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pencapaian tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada kita, jangan sampai jalannya tidak dilalui, karena lama-kelamaan akan ditumbuhi rumput dan ilalang, akibatnya tidak bisa membedakan mana jalan dan mana yang semakbelukar.
*Penulis adalah Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar