Mohon tunggu...
Pai Paili
Pai Paili Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

RULB Saurip Kadi Hanya Dihadiri Segelintir Penghuni Graha Cempaka Mas (GCM) Karena Dinilai Cacat Hukum

11 Maret 2019   18:17 Diperbarui: 11 Maret 2019   19:02 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekadar diketahui, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di PN Jakarta Pusat.

PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk yang dibentuk melalui RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tidak diajukan oleh 2/3 warga (pemilik) apartemen GCM (Graha Cempaka Mas).

Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan AD/ART. Saat ini, proses pengadilan sudah masuk pada kesimpulan.

Sementara itu Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Pusat Yaya Mulyarso mengatakan, kehadiran dirinya di acara Rapat Umum Luar Biasa tersebut mewakili pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan Pergub 132 tentang pengelilaan rumah susun.

Terkait sengketa yang masih berjalan di pengadilan, Yaya mengatakan, dirinya tidak berada di salah satu pihak, dirinya hanya mensosialisasikan pergub kepada seluruh pihak.

"Terkait kasus hukum kami tidak ikut campur, keberadaan saya disini hanya mensosialisasikan pergub 132 kepada semua pihak, tidak hanya satu pihak," tuturnya.

Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang dilakukan kubu Saurip Kadi di Asana Kawanua Hotel beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Pasalnya, Pergub yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu dinilai cacat hukum.

Saurip Kadi sebagai Ketua Dewan Penasehat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.

Menyikapi kasus di atas, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto mengingatkan Pemprov agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya, Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 itu dinilai cacat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun