"Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara".
Adapun yang dimaksud dengan hukum syara adalah khithab (tuntutan) dari As Syari' (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba. Sederhananya, hukum syara adalah hukum perbuatan yang lima, yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh dan haram.
Maka sungguh tak layak bagi manusia, khususnya yang mengaku muslim, untuk membangkang terhadap perintah Allah. Perkara yang ushul (pokok) dan sesuatu yang hukumnya sudah qath'i (pasti), maka tak boleh ada perbedaan di dalamnya. Adapun dalam perkara furu' (cabang) tak mengapa berbeda pendapat selama masih berpegang pada dalil Islam. Mereka yang sudah nyata menyimpang, tak boleh dibiarkan. Mereka harus dinasehati bahkan diberi sanksi, agar penyimpangannya tak menjalar kepada yang lainnya.
Janganlah kita merasa sok pintar, hingga berani mengganti hukum-hukum Allah dengan hukum buatan sendiri. Yakinlah bahwa di setiap hukum yang Allah tetapkan, terkandung kebaikan untuk kita. Mungkin tak terlihat secarab langsung. Namun Allah tak pernah ingkar janji. Bagi yang taat, ada kelapangan dan balasan kenikmatan dunia akhirat. Sedangkan bagi yang membangkang akan merasakan kesempitan hidup dan azabNya di akhirat.
Marilah kembali kepada hukum-hukum Allah, baik dalam urusan pribadi, maupun dalam urusan bermasyarakat dan bernegara. Insya Allah, dengannya akan terwujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang nyaman serta mendapat keberkahan dan ampunan Allah). Tidakkah kita menginginkannya? []