Mohon tunggu...
Pahmi Noavris
Pahmi Noavris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, penulis, dan kreator kreatif

Humble, Rajin Berolahraga, dan Suka Bereksperimen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Kualitas Demokrasi: Peran dan Tantangan Parliamentary Threshold dalam Kepartaian Indonesia

11 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 11 Juni 2024   13:26 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai politik memegang peran krusial dalam sistem demokrasi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik, partai politik menjadi sarana utama untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat, membentuk kebijakan publik, dan memilih para pemimpin yang akan mewakili suara rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif. 

Dalam konteks demokrasi representatif, partai politik menjadi tulang punggung dalam menjaga stabilitas politik, memfasilitasi kompetisi politik yang sehat, dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Reformasi politik yang dimulai di Indonesia pada akhir tahun 1990-an merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi negara ini. 

Reformasi tersebut membawa perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia, termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan kebebasan berserikat. Salah satu inovasi yang diadopsi dalam rangka reformasi politik adalah kebijakan Parliamentary Threshold, yang diperkenalkan sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah partai politik yang ada di parlemen dan meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan politik.

Parliamentary Threshold merupakan ambang batas suara yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Kebijakan ini pertama kali diterapkan dalam pemilu Indonesia pada tahun 2009 dengan persyaratan 2,5% suara nasional yang sah, dan kemudian mengalami peningkatan menjadi 3,5% pada tahun 2014 dan 4% pada tahun 2019. 

Tujuan dari adopsi Parliamentary Threshold adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian, mengurangi fragmentasi politik, dan meningkatkan stabilitas politik di Indonesia. Parliamentary Threshold berpotensi untuk mengurangi jumlah partai politik yang dapat bertahan dalam sistem politik Indonesia. Dengan adanya ambang batas suara yang harus dipenuhi, partai politik kecil atau baru mungkin kesulitan untuk memperoleh kursi di parlemen, sehingga dapat mengurangi fragmentasi partai politik.

Kebijakan Parliamentary Threshold juga dapat memperkuat partai politik yang memiliki basis dukungan yang kuat dan substansial. Partai politik yang mampu memenuhi ambang batas suara cenderung lebih stabil dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam proses politik. 

Meskipun tujuan dari Parliamentary Threshold adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian, namun kebijakan ini juga dapat membatasi pluralisme politik. Partai politik kecil atau minoritas mungkin kesulitan untuk bersaing dalam arena politik jika tidak dapat memenuhi ambang batas yang ditetapkan. 

Implementasi Parliamentary Threshold juga memunculkan pertanyaan tentang aspek demokratis dalam sistem politik. Sejauh mana kebijakan ini dapat memperkuat demokrasi representatif dan mewakili keberagaman pandangan politik di masyarakat merupakan pertimbangan penting dalam evaluasi kebijakan ini.

Partai politik memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan fungsi-fungsi demokrasi. Partai politik merupakan wadah bagi rakyat untuk mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi mereka. Melalui partai politik, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang akan mewakili dan memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif. Partai politik juga memberikan pilihan kepemimpinan kepada rakyat. 

Mereka mencalonkan kandidat-kandidat untuk posisi eksekutif dan legislatif, sehingga rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan visi dan nilai-nilai yang mereka anut. Dalam mengontrol kekuasaan pemerintah partai politik memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi. Partai politik juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain Itu, Partai politik dapat menjadi motor penggerak partisipasi politik masyarakat. Mereka mengajak rakyat untuk terlibat dalam proses politik, mulai dari pemilihan umum hingga diskusi kebijakan publik. 

Partai politik juga memberikan peluang bagi individu untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui jalur politik yang sehat dan berkeadilan dalam Menyusun dan membangun program-program politik yang berorientasi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. 

Partai politik juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Mereka harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Parliamentary Threshold diperlukan untuk Mengurangi Fragmentasi Politik, dengan adanya ambang batas, partai-partai harus memperoleh suara yang signifikan untuk dapat duduk di parlemen, sehingga mengurangi jumlah partai politik yang terlalu banyak dan memperkuat stabilitas politik. 

Selain itu, Mendorong Konsolidasi Partai politik akan lebih fokus pada memperoleh dukungan yang kuat dari pemilih dan membangun basis yang solid, daripada bersaing dalam fragmentasi yang tidak produktif. Dengan adanya ambang batas, partai politik harus memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas untuk memenangkan dukungan pemilih, sehingga memperkuat kepemimpinan dan arah partai.

Setelah era reformasi di Indonesia pada tahun 1998, terjadi perubahan signifikan dalam sistem politik negara. Penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia mengalami evolusi sebagai berikut, Pemilihan umum tahun 2009 menerapkan Parliamentary Threshold sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk partai politik yang ingin mendapatkan kursi di DPR. 

Pemilihan umum tahun 2014 meningkatkan Parliamentary Threshold menjadi 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Pemilihan umum tahun 2019 kembali meningkatkan Parliamentary Threshold menjadi 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Meskipun Parliamentary Threshold di Indonesia telah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, keefektifannya dalam menyederhanakan sistem partai politik masih menjadi perdebatan. 

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan Parliamentary Threshold belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi fragmentasi politik, namun tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas politik dan konsolidasi partai politik di Indonesia.

Keuntungan  dari Penerapan Parliamentary Threshold yaitu dapat mengurangi fragmentasi politik yang berlebihan dan memperkuat stabilitas politik serta mendorong partai politik untuk membangun basis dukungan yang kuat dan fokus pada program kerja yang jelas. 

Dengan jumlah partai yang lebih terkendali, diharapkan proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efisien. Meskipun demikian, Penerapan Parliamentary Threshold juga memberikan kerugaian seperti, Ambang batas yang tinggi dapat menghambat partisipasi partai-partai kecil atau baru, sehingga mengurangi representasi politik yang inklusif. 

Berbagai partai besar cenderung mendominasi arena politik, sementara suara dari kelompok minoritas kurang terwakili dan kebijakan Parliamentary Threshold dapat mengurangi keragaman pandangan politik di parlemen, sehingga mengurangi pluralitas dalam pengambilan keputusan.

Parliamentary Threshold memiliki dampak yang kompleks terhadap sistem politik Indonesia. Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas politik dan konsolidasi partai, namun juga menimbulkan masalah terkait keterwakilan politik dan monopoli partai besar yang dapat mengurangi representasi dari kelompok minoritas. 

Perlunya perbaikan kebijakan Parliamentary Threshold meliputi perlunya evaluasi reguler, fleksibilitas dalam menentukan ambang batas suara, peningkatan partisipasi politik, dan edukasi publik. 

Dengan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Parliamentary Threshold, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan potensi kebijakan ini untuk memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Parliamentary Threshold ini diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan representasi politik yang inklusif, sehingga memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun