Mohon tunggu...
Pahlevikeanu Rizan
Pahlevikeanu Rizan Mohon Tunggu... Lainnya - Wiraswasta

hoby main catur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan dalam Islam dan Konsep Harta Bersama

16 Desember 2023   10:59 Diperbarui: 16 Desember 2023   11:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarisan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Hal ini mengatur bagaimana harta benda seseorang dibagikan setelah meninggal dunia. Di Indonesia, kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Konsep harta bersama muncul dalam KUHPerdata, yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami-istri. Konsep ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana konsep harta bersama dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam Islam.

Jika seseorang dekat kepada mautnya dengan meninggalkan harta, maka diwajibkan baginya menentukan wasiat bagi ibu-bapaknya (bagi kedua orang tuanya, bagi ayah dan maknya) dan keluarga dekatnya secara yang sepatut-patutnya. [13](prof.dr.hazairin s.h)

di dalam pembagian kewarisan hukum islam memiliki ketentuan.Pembagian warisan dalam Islam diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits. Al-Qur'an menyebutkan bahwa harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ahli waris dalam Islam terdiri dari beberapa golongan, yaitu:

*Zuwaj:* Suami atau istri.

*Furud:* Ahli waris yang memiliki hak waris tertentu berdasarkan hubungan darah, seperti anak, orang tua, saudara kandung, dan saudara tiri.

*Ashabah:* Ahli waris yang tidak memiliki hak waris tertentu, tetapi berhak menerima harta warisan apabila tidak ada furud.

Pembagian warisan kepada masing-masing golongan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadits. Misalnya, anak laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan; orang tua yang masih hidup berhak menerima seperenam bagian; dan saudara kandung berhak menerima seperenam bagian apabila tidak ada anak atau orang tua yang masih hidup.

*Konsep Harta Bersama dan Pengaruhnya terhadap Pembagian Warisan:*

Konsep harta bersama dalam KUHPerdata menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal ini dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam Islam. Pasalnya, harta bersama dianggap sebagai milik suami-istri secara bersama-sama, sehingga pembagiannya perlu dipertimbangkan dalam pembagian warisan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bagaimana konsep harta bersama dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa harta bersama harus dibagi terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ada pula yang berpendapat bahwa harta bersama tidak mempengaruhi pembagian warisan, dan pembagian warisan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Al-Qur'an dan Hadits.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun