Jadi sekaranglah saatnya bagi masyarakat untuk 'menekan' pejabat publik untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan penyampaian laporan harta yang tepat waktu dan benar. Demikian juga masyarakat dapat melihat keseriusan komitmen pemberantasan korupsi dari para pimpinan lembaga. Kalau para pimpinan tidak memberi sanksi ke bawahannya, sebenarnya mereka tidak serius memberantas korupsi.Â
Beberapa pejabat publik masih juga berusaha berkelit. Mereka mengeluhkan bahwa LHKPN ini pelaporan ganda dengan laporan pajak setiap tahun. Argumennya, setiap tahun pengisian laporan pajak kan harus diisi juga informasi tentang harta. Jadi kenapa harus isi dua kali? Â
Laporan pajak itu tidak boleh dibuka ke masyarakat. Pasal kerahasiaan melindungi informasi apapun yang diterima petugas pajak tidak boleh dibuka. Jadi hilang dong fungsi pengawasan masyarakat kalau digabung laporannya menjadi laporan pajak. Jelas tidak mungkin digabung, apalagi laporan harta kan diminta berdasar UU 28/99.
Kalau harta yang dimiliki saja sudah tidak mau transparan, sudah jelas seperti apa kira kira pejabat tersebut. Demikian juga kalau pimpinan tidak memberi sanksi ke bawahan yang tidak mau transparan, jelas juga komitmen terhadap pemberantasan korupsinya. Tinggal lagi peran masyarakat mendorong agar mereka2 ini patuh dan menyampaikan laporan harta dengan benar.Â
Kalau bersih kenapa risih ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H