Mohon tunggu...
EL ano
EL ano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

13 September 2022   22:34 Diperbarui: 3 Oktober 2022   18:23 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila yang dirumuskan dan disahkan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh para pendiri negara ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Yang berarti, Pancasila sudah memiliki peran yang sangat besar dalam menjadi dasar bagi negara Indonesia. Namun, apakah Pancasila masih relevan untuk dikatakan sebagai Ideologi negara dan bangsa Indonesia?

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan bahwa negara Pancasila sudah final yang mana jika dilihat dalam undang-undang dasar yang final itu bukanlah negara Pancasila, tetapi Negara Republik Indonesia karena bentuk negara tidak bisa diubah (Mengutip Perkataan Rocky Gerung, CNN). Di mana dikatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila digunakan sebagai dasar negara dan bukan ideologi. Secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu idea dan logos. Idea yang berarti gagasan atau konsep; logos yang berarti pemikiran yang berarti ideologi merupakan cara berpikir atau gagasan seseorang yang memberikan arah dan tujuan. Pancasila ini sendiri tidak bisa kita katakan relevan sebagai ideologi negara dikarenakan jika Pancasila dijadikan sebagai ideologi, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang bersifat otoriter. Penyebabnya karena negara menekankan ideologi Pancasila kepada masyarakatnya. Yang mana seharusnya, masyarakat Indonesia bebas memilih ideologi yang ia pegang atau bisa dibilang berhak memilih keputusannya sendiri maka itu lah yang dinamakan negara demokrasi.

Namun, masih banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa Pancasila merupakan ideologi. Dikarenakan nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai religius bangsa Indonesia yang bisa dibilang ini sesuai dengan keanekaragaman yang ada di Indonesia. Akan tetapi, kenyataan yang kita hadapi sekarang berbanding terbalik sekali dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila jika dijadikan sebagai ideologi. Banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang tidak diimplementasikan atau diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa contohnya, pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sila ini seharusnya masyarakat saling menghargai toleransi antar masyarakat, tetapi kenyataannya masih saja ada masyarakat yang berlaku intoleran kepada masyarakat minoritas. Lalu, sila Ketuhanan yang maha esa yang mana seharusnya seluruh masyarakat Indonesia beragama, tetapi masih banyak warga negara Indonesia yang masih belum memiliki agama atau belum beragama. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada nilai-nilai yang ada pada Pancasila yang bisa kita simpulkan Pancasila tidaklah mungkin bisa dijadikan sebagai ideologi negara.

Dari sini, saya bisa simpulkan bahwa Pancasila tidaklah bisa dapat dikatakan sebagai ideologi negara sesuai apa yang telah saya paparkan pada paragraf-paragraf sebelumnya. Pancasila secara sahnya adalah sebagai dasar negara yang mana digunakan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila yang bisa dikatakan tidaklah ada relevansinya terhadap ideologi negara ini sebenarnya masihlah memiliki kerelevansiannya dengan bangsa Indonesia sebab Pancasila ini berperan sebagai dasar negara yang mana telah saya sebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum yang menjadi pedoman sebagai pembentukan peraturan-peraturan bagi masyarakat Indonesia. Hal Pancasila sebagai pedoman pembentukkan hukum haruslah bisa diterapkan dalam lembaga-lembaga yang mengurusi hal-hal tersebut. Sebab hal-hal yang bisa terjadi jika lembaga-lembaga tidak mengikuti pedoman Pancasila adalah lembaga-lembaga tersebut dapat membuat peraturan-peraturan yang hanya dapat mementingkan kepentingan diri mereka sendiri. Maka dari itu, kita sebagai generasi muda seharusnya bisa membantu dalam memecahkan masalah-masalah yang ada dalam tubuh NKRI sebab kita merupakan negara republik yang mempunyai bentuk pemerintahan demokrasi yang mana kita bebas untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun