Mohon tunggu...
padma malikahani
padma malikahani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Content Writer

suka OvErThInKiNg mohon dimaklumi, masih perlu banyak belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Terjadi Kebakaran di Gunung Bromo, Berikut Alasan Tidak Boleh Menyalakan Flare di Gunung

7 September 2023   15:17 Diperbarui: 7 September 2023   15:35 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony


Baru-baru ini media dikejutkan oleh berita kebakaran yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang bertepatan di blok sabana lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

Diduga salah pemicu terjadinya kebakarannya adalah karena pelaku hendak melakukan foto prewedding dengan menyalakan flare atau dikenal dengan bom asap yang kemudian menyebar hingga mengakibatkan kebakaran. Selain itu diketahui bahwa rombongan pengunjung tersebut tidak mengantongi izin untuk melakukan sesi perfotoan apalagi menggunakan flare sebagai properti.

Hal ini berdampak pada para pemilik jasa pariwisata di sekitar area Gunung Bromo yang mengalami kerugian akibat banyak dari calon pengunjung yang membatalkan kunjungan, berdasarkan ketentuan yang dibuat sejak 6 September 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Para terduga kebakaran gunung kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sukapura, Polres Probolinggo. Perlakuan mereka jelas melanggar Undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Dengan ketentuan pidana yang tertera dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu penggunaan flare juga mengakibatkan pencemaran udara karena asap yang mengakibatkan sesak, dan dapat mengganggu flora serta fauna di sekitarnya. Salah satu larangan bagi para pendaki adalah untuk tidak merusak alam dan ekosistem, dengan alasan untuk tidak menghilangkan keindahan alam dari gunung dan tidak mengganggu makhluk hidup disekitarnya. Karena setiap tempat pasti memiliki rambu-rambu dan aturan tertentu yang wajib dipatuhi.

Setiap perbuatan yang tidak sesuai pasti akan mendapatkan ganjaran yang serupa. Karena manusia selalu hidup berdampingan baik dengan alam maupun sesama makhluk hidup, maka dari itu penting untuk saling menghargai dan menjaga alam agar tidak rusak.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun