Saat ini, Indonesia menganut sistem pendidikan nasional yang terdiri dari tiga jenjang diantaranya yakni pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Saat ini, pendidikan di Indonesia juga dikontrol dan dipegang oleh tiga kementrian.Â
Pendidikan dasar dan menengah dipegang oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), pendidikan tinggi dipegang oleh Mentri riset teknologi dan pendidikan tinggi (menristekdikti), dan sekolah dasar, menengah, dan tinggi berbasis agama dipegang oleh kementrian agama (kemenag). Ketiga kementrian ini menjadi pilar pendidikan di Indonesia ini.
Dari segi pembelajaran, Kemendikbud dan menristekdikti memiliki jalan yang hampir sama yakni meningkatkan kemampuan peserta didik dengan materi pembelajaran umum akan tetapi memiliki jenjang pendidikan yang berbeda antara Kemendikbud dengan menristekdikti. Sedangkan kemenag lebih kepada proses pembelajaran berbasis religi dan ilmu pengetahuan.Â
Perbedaan juga yakni apabila Kemendikbud hanya mewadahi pendidikan dasar dan menengah serta menristekdikti hanya mewadahi perguruan tinggi, akan tetapi kementrian agama mewadahi semua jenjang pendidikan di Indonesia ini, mulai dari pendidikan dasar dengan sebutan MI, pendidikan menengah dengan sebutan MTS Dan MA, serta perguruan tinggi yang bernaung di kementerian agama seperti UIN, IAIN dan STAIN.
Baca juga : Penghapusan UN di Sistem Pendidikan Indonesia
Dari hal tersebut, setiap kementrian juga memiliki penilaian dan evaluasi hasil belajar tersendiri. Penilaian dan evaluasi hasil belajar merupakan kegiatan untuk menilai hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan dan dilakukan evaluasi dalam proses pembelajaran sehingga terjadi penutupan kesalahan dalam proses pendidikan.Â
Penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran dari ketiga kementerian ini dilakukan sesuai dengan kadar kemampuan kementrian dalam melakukan evaluasi dalam pendidikan. Berikut adalah cara penilaian dan evaluasi dalam ketiga kementrian ini:
1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
Kementrian pendidikan dan kebudayaan yang mengambil alih pendidikan dasar dan menengah melakukan penilaian yang hanya dilakukan kepada pendidikan dasar dan menengah. Kriteria penilaian yang dilakukan antara lain:
1. Siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diadakan oleh sekolah
2. Mematuhi aturan dari sekolah.
3. Mematuhi aturan dan etika di sekolah